Yogyakarta
Berikut Perubahan Nomenklatur Jabatan untuk Desa dan Kecamatan di DIY
Berikut nama jabatan yang nomenklaturnya akan berubah baik di tingkat kecamatan maupun desa.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berikut nama jabatan yang nomenklaturnya akan berubah baik di tingkat kecamatan maupun desa.
Perubahan nomenklatur ini akan dimulai pada tahun 2020 mendatang.
Dimulai dari Kabupaten Kulonprogo.
• Sultan HB X Sebut Perda Perubahan Nomenklatur Desa dan Kecamatan Harus Diselesaikan
1. Panewu/Mantri Anom (sekcam)
2. Jawatan Praja (Sie Pemerintahan)
3. Jawatan Keamanan (Sie Trantib)
4. Jawatan Kemakmuran (Sie Perekonomian dan Pembangunan)
5. Jawatan Sosial (Sie Kesejahteraan Masyarakat)
6. Jawatan Umum (Sie Pelayanan Umum)
Jabatan Kalurahan
1. Lurah
2. Carik (sekdes)
3. Danarta ( Kaur Keuangan)
4. Tata Laksana (TU)
5. Pangripta (Kepala Urusan Perencanaan)
6. Jagabaya (Kasie Pemerintahan)
7. Ulu-ulu (Kasie Kesejahteraan)
8. Kamituwa (Kasie Pelayanan)
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)