Terima Uang Pelicin Rp22 Miliar, Dua Pejabat BPN Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp22 miliar
TRIBUNJOGJA.COM - Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Keduanya menerima sejumlah uang dalam penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).
Dua tersangka itu adalah Gusmin Tuarita (GTU) yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016, dan Siswidodo, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.
Laode menuturkan, dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU, baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.
"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar," kata Laode.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.
Adapun uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpullan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi, di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.
"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," kata Laode.
Gusmin dan Siswidodo tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam kurun waktu 30 hari kerja sehingga keduanya disangka melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah memanggil 25 saksi yang terdiri dari PNS BPN di Kantor Wilayah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan lain di Kalbar, serta sejumlah direksi dan pegawai perusahaan perkebunan sawit di Kalbar. (Ardito Ramadhan)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka Gratifikasi HGU Tanah di Kalimantan Barat"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/korupsi_20151004_192442.jpg)