CPNS 2019
Penjelasan BKN Soal Masa Sanggah Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019
Sejumlah warganet pun mempertanyakan terkait fungsi masa sanggah dalam jadwal rekrutmen CPNS 2019
"Beda-beda, masa sanggah dimulai pada saat hasil seleksi administrasi diumumkan oleh instansi," ujar Diah.
Adapun aturan terkait masa sanggah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019.
Berikut bunyi aturan tersebut: "Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi".
Selain itu, Diah mengimbau kepada pelamar untuk mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.
"Selama masa sanggah, khususnya yang dinyatakan tidak lulus, ya silakan mencermati alasan yang disampaikan instansi tentang ketidaklulusan mereka di seleksi administrasi," katanya lagi.
Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019.
Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Informasi terkait masa sanggah juga diunggah oleh akun resmi BKN di Twitter, @BKNgoid.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 har pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar.
Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.
BKN merilis beberapa tahapan yang harus dilalui peserta yang lolos SKB.