CPNS 2019
Penjelasan BKN Soal Masa Sanggah Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019
Sejumlah warganet pun mempertanyakan terkait fungsi masa sanggah dalam jadwal rekrutmen CPNS 2019
Masa Sanggah Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Bukan untuk Melengkapi Dokumen
TRIBUNJOGJA.COM -Bagi pelamar CPNS yang tak lolos seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah selama 3 hari.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menjadwalkan adanya proses masa sanggah yang dilakukan pada 16-19 Desember 2019.
Meski begitu jadwal tersebut masih dapat berubah.

Diketahui, proses masa sanggah baru akan dilaksanakan setelah melalui proses pendaftaran CPNS 2019, verifikasi berkas, penutupan pendaftaran, penutupan verifikasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Meski begitu, sejumlah warganet pun mempertanyakan terkait fungsi masa sanggah dalam jadwal rekrutmen CPNS 2019.
Salah satunya dari beberapa twit berikut.
"Tapi kan harusnya masa sanggah bisa juga membantu buat melengkapi berkas, kecuali bisa memalsukan dokumen itu baru namanya curang," tulis akun @YsJandri dalam twitnya.
"Kalau masa sanggah itu bisa buat masukin syarat yang kurang enggak sih min?," tulis akun @adiyunas21 dalam twitnya.
"Boleh tanya kak, kalau salah unggah berkas apa bisa ikut masa sanggah ya," tulis akun @restsikajha dalam twitnya.
Penjelasan BKN

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi menegaskan bahwa proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen/berkas.
"Enggak bisa," ujar Diah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Ia menjelaskan masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar.
Sementara itu, Diah mengungkapkan bahwa masa sanggah yang dijadwalkan berbeda-beda tergantung instansi yang berlaku.