Camp Assesment Dinas Sosial DIY Perhatikan Warga Kurang Beruntung

Pembangunan ini adalah sabagai wujud dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014

Dok. Humas Dinsos Daerah Istimewa Yogyakarta
Salah satu staf Pendamping Sosial Toto Sudiyatno berfoto di depan Camp Assesment Dinas Sosial (Dinsos) DIY. 

TRIBUNJOGJA.COM -  Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Sosial (Dinsos) membangun Camp Assesment Dinas Sosial (Dinsos) DIY.

Pembangunan ini adalah sabagai wujud dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 yang memberikan amanah kepada Pemda DIY untuk memperhatikan gelandangan dan pengemis (gepeng).

“Camp Assesment Dinsos DIY adalah tempat pertama setelah ada penertiban maupun rujukan dari luar,” jelas Kepala Dinsos DIY, Untung Sukaryadi, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, fungsi Camp Assesment Dinsos DIY adalah sebagai tempat penampungan sementara atau Unit Gawa Darurat (UGD) Sosial.

Tak hanya itu, Camp Assesment Dinsos DIY sekaligus sebagai sarana melakukan assessment untuk mengetahui ke mana para gepeng akan dirujuk.  

Misalnya keteika ditemukan unsur psikotik, maka gepeng akan dirujuk ke RS Grhasia, sedangkan untuk anak-anak akan dikirim ke tempat perlindungan anak .

Perlu diketahui, setiap awal masuk Camp Assesment Dinsos DIY, identitas warga binaan sosial akan ditelusuri.

Setelahnya, mereka akan melakoni assessment dari Pendamping Sosial dan dievaluasi dokter, psikolog, dan psikiater.

Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban Napza, Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos DIY, Widiyanto mengatakan, selama berada di Camp Assesment Dinsos DIY, warga binaan sosial mendapat pemenuhan kebutuhan dasar.

Kebutuhan dasar itu berupa makan tiga kali sehari, perawatan kesehatan, alat-alat mandi, pakaian, serta  tempat tinggal bersama sesuai kondisi masing-masing.

Mereka yang masih dianggap mampu kemudian diajak terlibat dalam berbagai kegiatan.

Adapun warga binaan sosial kategori gepeng maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diberi kegiatan keagamaan, bimbingan mental sosial, kewarganegaraan, achievement motivation training, kesenian, serta olah raga setiap hari sesuai jadwal.

Khusus warga binaan sosial yang teridentifikasi ODGJ diperlakukan berbeda, karena membutuhkan penanganan khusus.

“Mereka tetap kami tangani dan mendapatkan pemenuhan hak,” terang Widiyanto.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017, lama tinggal warga binaan sosial di Camp Assesment Dinsos DIY adalah maksimal tiga bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved