Daftar Rincian UMK di Wilayah DIY 2020 : Kota Yogyakarta Tertinggi, Kabupaten Gunungkidul Terendah

Rincian Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah DIY untuk tahun 2020

Editor: Muhammad Fatoni
yangenak.com
Ilustrasi 

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah DIY untuk tahun 2020

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2020.

Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi DIY, jogjaprov.go.id, disebutkan bahwa UMP DIY 2020 akan naik sebesar 8,51 persen.

Kenaikan tersebut disesuaikan dengan inflasi di DIY, meskipun angkanya rendah.

RESMI, Daftar Besaran UMK Wilayah Jawa Tengah 2020 : Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Soal UMK, Gubernur Jawa Tengah Berusaha Mengakomodasi Pihak Buruh dan Pengusaha

Besaran UMP DIY pada 2020 adalah Rp1.704.608.

Angka tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan UMK.

Jumlah itu mengalami kenaikan Rp133.685 dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar Rp 1.570.923.

Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar.

Gubernur DIY,  Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto)

"Kenaikan itu pasti, dasarnya juga sudah ada. Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu," kata Sri Sultan seperti dikutip dari situs Pemprov DIY.

Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY juga mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dr Andung Prihadi Santosa, mengatakan setelah UMK ditetapkan, UMP secara otomatis tidak berlaku.

Dari angka yang ditetapkan, Kota Yogyakarta Rp2.004.000, sementara terendah UMK Gunungkidul Rp1.705.000.

Selengkapnya, berikut rincian UMK di DIY 2020:

1. Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000

2. Kabupaten Sleman sebesar Rp1.846.000

3. Kabupaten Bantul sebesar Rp1.790.500

4. Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1.750.500

5. Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1.705.000

Menurut Andong, pada 2021 nanti, penetapan UMP DIY dan UMK harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan kemiskinan.

Berkaitan dengan hal ini, Gubernur DIY akan mengirim surat kepada para bupati dan wali kota se-DIY agar konsolidasi penetapan UMK 2021 harus berwawasan pengurangan angka kemiskinan.

Tak hanya DI Yogyakarta, sejumlah daerah lainnya juga telah menetapkan UMP dan UMK.

Provinsi tetangga DIY, Jawa Tengah, juga telah menetapkannya. UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah upah di Kota Semarang yang berada di kisaran Rp2.715.000, sementara terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik, Ini Rincian UMK 2020 di Yogyakarta" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved