Trase Jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Kulonprogo-Cilacap Hingga Solo Masuk RTRW Provinsi
dokumen ini sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2019 disebutkan trase Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Kulonprogo dan Cilacap-Kulonprogo
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Trase Tol Bawen-Yogyakarta-Kulonprogo-Cilacap Hingga Solo Masuk RTRW Provinsi

Tribunjogja.com Yogyakarta - Progres rencana proyek pembangunan tol Solo-Yogya-Bawen terus berlanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut telah mengembalikan dokumen kesesuaian tata ruang untuk proyek pembangunan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY.
“Dokumen (kesesuaian tata ruang) sudah berada di tangan Dispetaru,” ujar Aji kepada Tribun Jogja, Selasa (12/11/2019) siang.
Perlu diketahui dokumen ini diterbitkan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2019 disebutkan trase Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Kulonprogo dan Cilacap-Kulonprogo sudah masuk RTRW Provinsi.
Sesuai regulasi pihak Dispetaru akan menerbitkan kesesuaian tata ruang yang diajukan oleh Dirjen pengadaan tanah kepada ketua TKPRD.
Adapun setelah kesesuaian tata ruang itu terbit, pihaknya akan menerbitkan tim persiapan.
Aji juga menambahkan, untuk tim persiapan saat ini menjadi salah satu konsentrasi dari pihak Pemda DIY.
“Saat ini yang masih berproses adalah tim persiapannya,” ujar Aji.
Tim persiapan ini nantinya akan segera dibentuk dengan diketuai oleh Sekda DIY.
• Pak Dukuh Jalin Cinta Terlarang dengan Janda Hingga Perut Berisi, Diminta Mundur Malah Jawab Begini
Beberapa anggotanya diantaranya adalah Sekda Sleman, camat dan kades wilayah Sleman yang terlewati proyek tol ini.
Adapun untuk rencana sosialisasi akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan November mendatang dan akan bertempat di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman.
Kepala Dispetaru DIY, Krido Suprayitno beberapa waktu lalu menyebutkan rencana sosialisasi ini mundur dari rencana awal yang akan dilakukan pada minggu kedua.
Hal ini karena masih menunggu adanya dokumen kesesuaian tata ruang dari Sekda DIY.
Pihaknya menjelaskan, jika dokumen ini sudah dikirim ke Dispetaru maka akan dilakukan pengecekan sesuai dengan tata ruang DIY.
“Kalau sudah ditandatangani, maka nanti memproses mengenai SK tim persiapan setelah ditandatangani Gubernur. Dan sosialisasi awal dijadwalkan pada minggu ketiga dan keempat bulan November,” kata Krido.
Sebelum sosialisasi ini, pihaknya akan mendatangi Bupati Sleman dan jajaran kepala wilayah di lokasi-lokasi terdampak.
Dia mengatakan, cepat atau lambatnya tahapan sosialisasi ini tergantung dari situasi dan kondisi di lapangan. Hal ini sesuai dengan kompleksitas di masyarakat.
• LOGIN SSCNASN.BKN.GO.ID Sekali Lagi, Pastikan Dokumen Persyaratan Tak Gagal Diunggah
“Tergantung sikon. Semakin cepat selesai etape tidak banyak tahap. Jadi gunakan pola berjenjang. Kami pun harus membedakan segmen Yogya-Bawen dengan segmen Yogya-Solo. Kami harus menerbitkan dua IPL karena memang permohonannya dua dokumen,” ujarnya.
Adapun proses sosialisasi ini juga akan dilaksanakan secara pararel. Untuk tahap awal akan dimulai dari trase tol Solo-Yogya.
Sosialisasi ini akan dibagi dalam dua etape, etape pertama ini nantinya akan meliputi kewilayahan Kalasan.
Kemudian, untuk etape kedua yakni melewati Kecamatan Depok, Mlati dan Gamping.
“Dimulai dari timur dan dilaksanakan secara pararel. Begitu etape pertama selesai, kami akan di Yogya-Bawen,” jelasnya.
Kepala Bidang Bina Marga DPUESDM DIY, Bambang Sugaib berharap agar tim persiapan yang akan segera dibentuk bisa bertugas dengan maksimal.
Selain itu, juga tahapan pembangunan jalan tol ini bisa berjalan dengan baik.
“Untuk progres tol saat ini Dispetaru tengah berproses mengenai tahapan persiapan. Harapan kami pada saat tim persiapan sudah dibentuk bisa melaksanakan tugas sesuai dengan yang dilaksanakan pusat. kami belum tahu kelanjutanya,” jelasnya.
Perlu diketahui dokumen ini diterbitkan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2019 disebutkan trase Yogya-Solo, Yogya-Bawen, Yogya-Kulonprogo dan Cilacap-Kulonprogo sudah masuk RTRW Provinsi.
Sesuai regulasi pihak Dispetaru akan menerbitkan kesesuaian tata ruang yang diajukan oleh Dirjen pengadaan tanah kepada ketua TKPRD.
Adapun setelah kesesuaian tata ruang itu terbit, pihaknya akan membentuk tim persiapan.
• 237 Bidang Tanah Terdampak Tol Solo-Yogya-Bawen Berstatus Tanah Kas Desa
Kebutuhan pengadaan tanah untuk tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya mencapai sekitar 212,02 hektare yang meliputi 21 desa di Sembilan kecamatan Kabupaten Sleman.
Hingga kini, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun masih menunggu permintaan izin penetapan lokasi (IPL) proyek tol di DIY dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam dokumen perencanaan ini disebutkan kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).
Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.
Adapun kebutuhan tanah untuk ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlati.
Sementara, untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta seluas 47 Ha ini berada di tujuh desa yang berada di tiga kecamatan yaitu Mlati, Seyegan, dan Tempel di Kabupaten Sleman. (Tribunjogja I Agung Ismiyanto)
Jalur Kereta Sejajar Jalan Tol

Kepala Dishub DIY Sigit Sapto Raharjo menegaskan bahwa jalur kereta relasi Semarang-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta akan dibuat melayang alias elevated.
Menurutnya, model itu sesuai dengan permintaan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Dibuat melayang dan mungkin akan sejajar dengan jalan tol yang melewati Selokan Mataram," kata Sigit saat dihubungi pada Minggu (06/10/2019).
Sigit menjelaskan, jika jalur kereta dibuat setara dengan lahan, maka pemukiman masyarakat yang berada di sekitar jalur bisa terbelah.
Hal ini pun bisa berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Alasan inilah yang menyebabkan jalur kereta diminta agar dibuat dengan struktur melayang.
"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan," kata Sigit.
Sigit juga mengatakan belum ada kesepakatan mengenai jalur kereta tersebut antara Pemda DIY dan Kemenhub RI selaku pemilik program.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran warga Dusun Ngentak, Margoluwih, Seyegan, Sleman yang mendapati patok Ditjen Perkeretaapian di lingkungan mereka.
"Tidak ada pemberitahuan soal patok. Ini jadi membuat warga jadi tidak nyaman," kata Ngudi Wihardjo, warga Ngentak di mana persis di depan pagar rumahnya terpasang patok tersebut.
Tidak hanya warga Ngentak, Sigit sebagai bagian dari Pemda DIY pun mengaku resah.
Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang menaungi wilayah Seyegan.
Meskipun begitu, Sigit menyatakan tetap mendukung program pembangunan yang sudah dirancang pemerintah pusat.
"Sekali lagi, selama masyarakat tidak dirugikan, kami mendukung pembangunan tersebut," katanya. (Tribunjogja | Alexander Ermando)