Warga Demo Dukuh
Dukuh Berbuat Asusila, Kepala Desa Janji Akan Menjatuhkan Sanksi
Kasus Supriyadi, kepala Dukuh Gaten, Desa Tirtomulyo yang dikabarkan berbuat asusila bergulir panjang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus Supriyadi, kepala Dukuh Gaten, Desa Tirtomulyo yang dikabarkan berbuat asusila bergulir panjang.
Kepala Desa Tirtomulyo, Drs Sujadi mengaku akan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, perbuatan Supriyadi menghamili seorang Janda tidak bisa ditolerir.
Sebagai Dukuh, dia seharusnya bisa menjadi panutan, contoh dan tauladan bagi warganya.
Bukan justru melakukan pelanggaran.
• BREAKING NEWS : Berbuat Asusila, Pak Dukuh Dituntut Mundur
"Pasti akan ada sanksi karena dia telah melakukan kesalahan. Kami tidak bisa sampaikan sanksinya. Nanti akan dikonsultasikan dulu ke pak Camat dan pak Bupati," kata Sujadi, ditemui dikantornya, Selasa (12/11/2019)
Dukuh Supriyadi dalam kasus tersebut, dikatakan Sujadi disangkakan telah melanggar peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 dan peraturan Bupati nomor 60 tahun 2018.
Dimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, pamong desa dan staff honorer desa, wajib menjunjung tinggi harkat martabat pamong desa dan menjadi tauladan, panutan bagi masyarakat desa.
"Jadi sudah otentik melanggar. Apalagi seluruh masyarakat resah," kata dia.
Diceritakan Sujadi, sebelum warga melakukan demontrasi di Balai Desa menuntut Supriyadi mundur dari jabatan Dukuh, pihaknya sempat memanggil yang bersangkutan.
Ia menyarankan agar mengakui kesalahan dan mundur secara terhormat.
Namun Supriyadi menolak.
Supriyadi, diakui Sujadi, justru balik mempertanyakan kesalahan dirinya dimana.
Karena yang ia perbuat, dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan dirinya mengaku akan bertanggung jawab dengan cara menikahi Janda yang telah dihamilinya.