ADVERTORIAL

DJP DIY Lakukan Sinergi dengan Pemkot Yogyakarta

DJP Kanwil DIY menggelar sosialisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah sebagai implementasi perjanjian kerjasama antara DJP DJPK dan Pemkoa Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kakanwil DJP DIY (tengah) didampingi Wali Kota Yogyakarta (dua dari kiri) seusai penandatangan sinergi kedua belah pihak terkait pajak, Selasa (12/11/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) DIY menggelar sosialisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah sebagai implementasi perjanjian kerjasama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Yogyakarta, di Hotel Tara, Selasa (12/11/2019).

Kakanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan bahwa acara tersebut terselenggara sebagai tindaklanjut supervisi yang dilakukan KPK pada 16 Juli 2019 silam.

Pihaknya mengundang pelaku wajib pajak dari kalangan hotel, resto, hiburan dan parkir untuk terlibat dalam sosialisasi tersebut.

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

"Tingkat kepatuhan (wajib pajak) masih 75 persen. Kita harapkan sampai dengan akhir tahun bisa 85 persen. Optimalisasi ini bagian dari sinergi kita dengan Pemda untuk memunculkan suatu efek bahwa sinergi ini sudah menutup ruang bagi masyarakat bahwa apapun yang mereka lakukan, kami bisa memantau sehingga kita sama-sama mengawasi. Harapannya masyarakat tahu mereka diawasi sehingga kepatuhan meningkat," ujarnya ditemui seusai acara.

Lucas menambahkan, optimalisasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan sinkronisasi yang telah dilakukan wajib pajak melalui self asessment.

Masyarakat pun diharapkan melaporkan dengan benar.

Pasalnya ketika trjadi perbedaan data, maka yang diambil adalah angka yang paling tinggi.

"Harapannya optimalisasi tidak hanya terjadi di pusat, namun juga daerah," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pajak menjadi tulang punggung pembangunan.

Hal itu juga yang menjadi fokus dari KPK, yakni bagaimana caranya agar potensi pajak bisa tergali secara optimal.

DJP Perluas Pembayaran Pajak Melalui Agen Laku Pandai

"Saat ini ada perjanjian kerjasama antara DJP, DJPK, dan Pemda di tujuh titik wilayah di Indonesia. Salah satunya ada Yogyakarta. Bersyukur menjadi salah satu pilot project. Nanti bisa dilihat bagaimana kita melakukan proses matching, koordinasi dengan Pemda yang saat ini diwakili oleh Kota Yogyakarta," urainya.

Setelah sinergi ini, Lucas mengatakan langkah yang dilakukan adalah membentuk tim untuk analisis.

"Pengawasan sudah, lalu kita analisis dengan data yang ada. Dapat diketahui berapa pajak yang ada sesuai dengan undang-undang. rencana tahun depan juga di Sleman dan Bantul," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa optimalisasi bukan selalu berhubungan dengan peningkatan jumlah.

"Pajak bukan yang penting bayar, karena bisa juga nggak bayar. Tapi ada aturan harus bayar dan tidak bayar. Anda berurusan dengan kantor pajak atau pemkot bukan yang penting bayar, tapi punya dasar membayar," ujarmya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved