Kota

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Yogya Naikkan Anggaran Jamkesda pada 2020

Berdasarkan kalkulasi, Pemkot Yogya mengalokasikan kenaikan anggaran sebanyak tiga kali untuk mengkover JKN PBPU.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (11/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan menaikkan alokasi anggaran jaminan kesehatan daerah setempat pada 2020 mendatang.

Kondisi itu menyusul adanya kenaikan yang signifikan dari nilai premi kepesertaan jaminan kesehatan nasional, bagi penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta yang dibiayai pemerintah daerah.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, kenaikan premi BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta mandiri, iuran kelas III semula Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu ke Rp110 ribu, dan tarif kelas I berubah dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

"Ini tentu ada pengaruhnya dengan kondisi daerah. Kalau masih menggunakan itu kan tentu kita masih punya beban tambahan yang harus kita keluarkan," kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada Tribunjogja.com, Senin (11/11/2019).

Pun dengan anggaran pengeluaran daerah yang telah dibahas serta dikaji dalam rancangan APBD 2020.

Heroe menyebut, kondisi itu akan menyebabkan pengeluaran daerah untuk pos JKN semakin membengkak.

Pasalnya, setiap OPD dan sejumlah program lain sudah dijatah besaran anggaran yang dialokasikan untuk tahun mendatang.

Pemerintah Berencana Berikan Subsidi, Tarif Iuran BPJS Kelas 3 Tetap Rp 25.500

Seperti misalnya pos kesehatan yang dikatakan dia mendapat alokasi senilai 10 persen, dengan kenaikan nilai premi yang besarannya sekitar 100 persen itu, tentu akan pengaruh terhadap alokasi pembangunan yang lain.

"Kita harap kondisi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam kemampuan daerah. Inti dari kebijakan ini kan kami harus menjaga bagaimana keseimbangan anggaran terjaga," jelasnya.

Heroe menjelaskan, berdasarkan kalkulasi, pihaknya mengalokasikan kenaikan anggaran sebanyak tiga kali untuk mengkover JKN PBPU.

Namun untuk tahun pertama masih dianggarkan untuk dua kali kenaikan.

"Tapi kami berharap untuk yang kelas III ke depan tidak naik dan kita tidak ada lagi hambatan yang membuat masyarakat itu tidak membayar iuran. Karena dampaknya bisa melebar," imbuh dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved