UMP 2020
UMP DIY Ditetapkan Rp 1,7 Juta, Serikat Pekerja: Melestarikan Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi
UMP DIY Ditetapkan Rp 1,7 Juta, Serikat Pekerja: Melestarikan Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asosiasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DPD DIY kecewa terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,7 juta.
"Tentu kami menyesalkan dan kecewa dengan kebijakan upah murah Pemda DIY ini," papar Irsyad Ade Irawan Perwakilan DPD KSPSI DIY saat ditanya TribunJogja.com, Kamis (7/11/2019).
"Penetapan UMP murah ini hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY," sambungnya.
Padahal kata Irsyad, kedua masalah ini masih menjadi PR besar bagi pemerintah DIY. Provinsi yang dikenal dengan Kota Pelajar ini memiliki Gini Ratio tertinggi se-Indonesia.
Lebih dari itu, kekecewaan serikat pekerja ini juga tak lain berkaitan dengan dasar perhitungan UMP yang masih menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baginya, dasar PP tersebut tidak sebanding dengan tuntutan dan pemenuhan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di DIY.
"Satu tahun ke depan buruh tetap akan mengalami defisit pendapatan, besar pasak daripada tiang," tandasnya.
• Daftar Lengkap UMK DI Yogyakarta 2020, Buruh Minta Upah Layak
Ditetapkannya UMP tersebut, serikat pekerja menyebut, pemerintah telah gagal mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DIY telah mengetok palu terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berdasarkan rapat koordinasi disepakati bahwa UMP di DIY naik 8,51 persen dari UMP 2019. Angka ini disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015. Dengan begitu UMP disepakati sebesar Rp1.704.608,25.
Lantaran UMP merupakan patokan paling rendah, maka ditetapkan juga UMK, dengan upah yang terendah pasti di atas UMP.
Untuk besaran UMK tahun 2020 sendiri masing-masing untuk kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp1.705.000, Kulon Progo Rp1.750.500, Bantul Rp1.790.500, Sleman Rp1.846.000, dan Kota Yogyakarta Rp2.004.000. (Tribunjogja/Wahyu Setiawan Nugroho)
