Kota Yogya
Masih Banyak Pelanggaran, Polresta Yogya Minta Masyarakat Tertib Berlalulintas
Secara kasatmata, pelanggaran yang menonjol adalah pelanggaran rambu dan melawan arus.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan Operasi Zebra Progo 2019.
Operasi zebra digelar sejak Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019).
Dalam operasi zebra, Polresta Yogyakarta menitikberatkan pada penindakan dengan tilang.
Sebanyak 80 persen bersifat represif atau penindakan, sementara 20 persen lainnya merupakan tindakan preemtif dan preventif.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Ada delapan pelanggaran yang menjadi prioritasnya yaitu: pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi melebihi batas kecepatan, melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan terakhir adalah kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo.
Selain pelanggaran kasat mata, Polresta juga rutin mengecek kelengkapan pengendara. Kelengkapan termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika pengendara tidak dapat menunjukkan surat, maka pengendara akan ditindak oleh petugas.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Yugi Bayu mengatakan secara kasatmata, pelanggaran yang menonjol adalah pelanggaran rambu dan melawan arus.
"Pelanggaran yang paling banyak adalah melanggar rambu, termasuk marka. Pengendara yang melawan arus juga masih banyak dijumpai. Memang pelanggaran-pelanggaran seperti itu harus jadi perhatian kita bersama," katanya, Rabu (6/11/2019).
• Dalam 4 Hari Operasi Zebra Progo 2019, Polda DIY Keluarkan 2.691 Tilang
Menurut dia, pelanggaran sekecil apapun akan berdampak besar, terutama pada kecelakaan lalu lintas.
Sebab kecelakaan lalulintas kebanyakan terjadi karena pelanggaran.
Pada operasi zebra yang digelar selama dua pekan, Polresta Yogyakarta mengeluarkan 5.261 surat tilang.
Surat tilang tersebut dikeluarkan sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
"Kalau tahun sebelumnya 4.956,"ujarnya.
Meski operasi zebra sudah selesai, ia berharap agar masyarakat tetap tertib berlalulintas.
"Operasi zebra sudah selesai, tetapi kami juga berharap masyarakat tetap tetib berlalulintas. Tujuan opersi zebra ini kan untuk mengedukasi masyarakat supaya tertib. Jadi jangan tertib saat ada operasi-operasi semacam ini,"tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)