Bantul
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Bantul Ingatkan Penerima Money Politik Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, masyarakat Kabupaten Bantul dituntut lebih siaga dalam menghadapi fenomena politik uang.

TRIBUNJOGJA.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, masyarakat Kabupaten Bantul dituntut lebih siaga dalam menghadapi fenomena politik uang.
Sebab, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, penerima bisa terkena sanksi pidana.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Harlina menegaskan, dalam aturan tersebut telah tertulis, bahwa tidak hanya pemberi imbalan saja yang terkena sanksi pidana, tetapi juga bagi penerimanya, atau masyarakat secara umum.
Tidak tanggung-tanggung, pemberi beserta penerima uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih, maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
"Dalam Pileg dan Pilpres kemarin belum diatur. Tapi, untuk Pilkada ini, sudah jelas aturannya. Sanksi untuk penerima politik uang ada di Pasal 187 a, Ayat (2), tandasnya," Selasa (5/11/2019).
Bahkan, Herlina menjelaskan, tidak ada perbedaan ancaman sanksi pidana, bagi penerima materi dalam jumlah kecil, maupun besar.
Dalam artian, masyarakat yang menerima imbalan dengan jumlah, semisal Rp 20 ribu, ancaman sanksinya sama dengan penerima Rp 1 juta.
"Jadi, dalam undang-undang Pilkada ini memang tidak ada pasal yang mengatur tentang nominal jumlah uang, atau materi yang diterima," jelasnya.
Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut baru pertama kali diterapkan di Bantul, dalam Pilkada 2020 mendatang.
Pasalnya, bumi Projo Tamansari terakhir menggelar pemilihan kepala daerah, adalah pada tahun 2015 lalu, sebelum ditetapkan aturan itu.
Sempat Terkendala Kualitas Material, Disnakertrans Bantul Optimis Padat Karya Rampung Sesuai Target |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang Terpilih di Pilkada 2020 Hanya Menjabat Selama 4 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Bantul, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hanya Menjabat Empat Tahun |
![]() |
---|
Dikabarkan Pecah Kongsi di Pilkada 2020, Abdul Halim Muslih Masih Menunggu Keputusan DPP PKB |
![]() |
---|
Tarik Kunjungan Wisman, Dinpar Bantul Giatkan Pemberdayaan Desa Wisata |
![]() |
---|