Yogyakarta
Angka Kemiskinan Absolut Capai 4,06 Persen
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY optimistis bisa menurunkan angka kemiskinan ke 7 persen pada tahun 2022 mendatang.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY optimistis bisa menurunkan angka kemiskinan ke 7 persen pada tahun 2022 mendatang.
Bahkan, Pemda DIY akan memperhatikan warga yang mengalami kemiskinan absolut yang mencapai angka 4,06 persen.
Kepala Bappeda DIY, Budi Wibowo menjelaskan, penurunan kemiskinan ini ditargetkan rata-rata 1 persen per tahun karena saat ini angka kemiskinan mencapai 11,81 persen di atas rata-rata angka nasional 9,66 persen.
"Kami optimistis ini bisa kami lakukan. Kuncinya adalah perbaikan data dan tindakan real dengan kolaborasi antara OPD untuk mengentaskan kemiskinan, " papar Budi.
• Buruh Sebut Solusi Ketimpangan dan Kemiskinan di DIY ialah Upah Layak
Dia menyebut, data mikro kemiskinan ini berada di Kemensos.
Sementara, untuk data yang dirilis oleh BPS adalah data makro.
Dan, masing-masing Kabupaten/Kota sebenarnya juga sudah memiliki data by name by address siapa saja yang mengalami kemiakinan.
"Dari data ini, maka mari kira intervensi. Berikan pendampingan untuk tidak sekadar produksi tapi marketingnya juga, " jelasnya.
• UMP dan UMK di DIY Tetap Jadi Paling Rendah, 2021 Pemerintah Akan Fokus Pada Pengurangan Kemiskinan
Adapun untuk yang mengalami kemiskinan absolut yang mencapai 4,06 persen, intervensinya harus nyata.
Lantaran mereka sudah tidak bisa hidup secara mandiri maka pemerintah pun sudah seharusnya mencukupi kebutuhan hidup seperti makan dan sebagainya.
"Gagasan-gagasan ini kami laksanakan pada tahun 2020 mendatang. Ada beberapa program seperti Ayo Sejahtera dan lainnya, " jelasnya.
Budi juga menjelaskan beberapa permasalahan yang dihadapi DIY dalam penurunan kemiskinan karena terjadinya inclusion error.
Hal ini karena kesalahan sasaran penerimaan program kepada masyarakat yang sebenarnya tidak berhak tetapi menerima dan exclusion error, yaitu kesalahan yang terjadi karena orang yang seharusnya menjadi sasaran program pengentasan kemiskinan namun kenyataannya malah tidak menerima.
• Tingkat Kemiskinan di Sleman Jadi yang Terendah Kedua di DIY
“Penyebanya adalah Ketidaksesuaian data dalam pendataannya. Kondisi masyarakat yang berubah (sebelumnya miskin menjadi tidak miskin, atau sebaliknya), serta tidak maksimalnya proses verifikasi dan validasi (verivali),” urainya.
Proses verivali sesuai aturan yang berlaku, sehingga inclusion dan exclusion error tidak terjadi.
Hal ini sesuai Permensos No 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)