Yogyakarta
Buruh Sebut Solusi Ketimpangan dan Kemiskinan di DIY ialah Upah Layak
Kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah di DIY. Sejumlah asosiasi buruh menyebut solusi dari masalah tersebut adalah upah layak.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah di DIY. Sejumlah asosiasi buruh menyebut solusi dari masalah tersebut adalah upah layak.
Irsyad Ade Irawan Koordinator Aksi Budaya Kawal UMK DIY 2020 menjelaskan saat ini pemerintah dalam menetapkan upah minimun belum mengacu pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni upah minimum yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
"Namun pemerintah selalu berdalih menggunakan dasar PP 78/2005 padahal jelas-jelas dasar itu tidak mencerminkan upah yang layak," bebernya kepada TribunJogja.com usai menggelar aksi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kamis (31/10/2019).
• KSPSI DIY Minta Kenaikan Upah Tidak Mengacu PP 78/2015
Padahal kata Irsyad, indikator meningkatnya ekonomi suatu daerah adalah dilihat dari daya beli dan konsumtifitas warga masyarakatnya.
"Kalau mengacu pada PP 78 2005 ya kaum buruh ini akan selalu defisit, bagaimana mau berdaya beli dan konsumtif, percuma pemerintah punya program (pengentasan kemiskinan) tapi upah tetap rendah," cecarnya yang juga sebagai perwakilan DPD KSPSI DIY ini.
Lebih lanjut Irsyad berharap penetapan UMK di DIY berdasarkan pada Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta ketentuan Pasal 89 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
"Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang ada, instrumen kehidupan yang layak adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana yang dimaksud dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan," jelasnya.
• Upah Minim DIY Belum Dianggap Belum Sesuai KHL
Sedangkan berdasarkan survey internal yang mengacu pada KHL, Irsyad menjabarkan upah layak di DIY adalah terendah Rp 2.501.992 dan tertinggi Rp 2.794.126.
Untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum ini pihak sejumlah asosiasi buruh melaksanakan aksi damai dan budaya di depan kantor gubernur DIY dan berorasi di Titik Nol Kilometer dengan membentangkan sejumlah tuntutan dan aspirasi.(TRIBUNJOGJA.COM)