Daftar Lengkap UMK DI Yogyakarta 2020, Buruh Minta Upah Layak
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019).
Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Rabu (30/10/2019).
“Sudah ada kesepakatan dari Dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015.
Ada angka total kenaikan 8,51 persen,” ujar Andung kepada wartawan usai rakor di Kepatihan.
Dia menjelaskan, untuk formula perhitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi, termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja.
Dari perhitungan ini ditambahkan dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.
Andung mengatakan, untuk UMP disepakati sebesar Rp 1.704.608,25 ada kenaikan dari UMP 2019 yang sebesar Rp 1.570.922.73.
Dia juga mengatakan, untuk UMP ini perhitungannya hingga bilangan sen.
UMP ini harus paling rendah dibandingkan dengan UMK.
“UMK pasti di atas UMP,” jelasnya.
• Berikut Perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi Setelah Kenaikan 8,51 Persen, Berapa UMP di Yogyakarta?
Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul adalah:
- Kota Jogja UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000
- Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000
- Kabupaten Bantul UMK yang telah disepakati sebesar Rp 1.790.500
- Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500
- Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000
