Tak Kunjung Diangkat jadi PNS, Guru Honorer Sugianti Gugat Gubernur DKI Hingga Menpan RB

Tak Kunjung Diangkat jadi PNS, Guru Honorer Sugianti Gugat Gubernur DKI Hingga Menpan RB

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Sugianti, guru honorer yang dinyatakan lulus PNS sejak 2014 namun belum diangkat sampai sekarang. 

TRIBUNJOGJA.COM - Perjuangan Sugianti (43) guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS setelah lulus tes CPNS pada 2014 silam memasuki babak baru.

Setelah menang di gugatan PTUN, Sugianti kembali menggugat perdana Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019).

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, Sugianti melalui kuasa hukumnya juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Gugatan perdana Sugianti ini sudah didaftarkan dan bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019, Sugianti meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar kerugian penggugat secara materil dan immateril senilai sekitar Rp 5 miliar.

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Sugianti mengatakan, kerugian Sugianti yang harus dibayar tergugat berdasarkan penghitungan gaji PNS yang tidak diterima Sugianti sejak dirinya lulus seleksi Calon PNS dari tahun 2014 hingga sekarang.

"Dia kan lulus 2014, kita kalikan gaji dia per bulan bersama dengan tunjangan-tunjangan lainnya seperti THR, dan lain-lain itu sebesar Rp 9 juta per bulan. Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. (Jumlah) 60 bulan itu kali sembilan juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta. Nah ditambah dengan kerugian-kerugian dia selama ini yang mencari utangan," kata Pitra di PN Jakarta Timur, Senin.

Kisah Sugianti, Guru Honorer di Jakarta yang Lulus Tes,Tapi Tidak Diangkat jadi PNS

Sugianti juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak diangkat menjadi PNS sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta menyatakan proses pengangkatan Sugianti harus dilanjutkan.

Gugatan itu dilayangkan karena pihak-pihak tergugat dianggap mengabaikan keputusan PTUN Jakarta tersebut.

Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014.

Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya.

Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan Sugianti.

Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS. Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018.

Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer Gugat Perdata Anies karena Tak Kunjung Diangkat PNS Sejak Lulus Tes Tahun 2014", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved