Pilkada Sleman 2020 : Calon Independen Harus Kantongi 58.096 Dukungan untuk Maju Pilkada 2020

Terkait pencalonan calon perseorangan, tiap kabupaten/kota dan provinsi memiliki jumlah DPT yang berbeda-beda

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan atau independen yang akan mengikuti Pilkada 2020, Sabtu (26/10/2019).

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, menjelaskan terkait pencalonan calon perseorangan, tiap kabupaten/kota dan provinsi memiliki jumlah DPT yang berbeda-beda.

Dari rumus perhitungan yang tercantum dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan di Kabupaten Sleman harus memiliki minimal 58.096 dukungan.

Jumlah tersebut adalah 7,5% dari jumlah DPT dari pemilu sebelumnya, yang berjumlah 774.609 DPT.

Trapsi mengatakan, bahwa setiap kabupaten kota memiliki jumlah yang berbeda, dan persentase yang digunakan pun berbeda.

"Ada yang menggunakan 6,5% dari DPT, ada yang 7,5% ada yang menggunakan 8,5%, dan ada yang menggunakan 10% dari DPT," ujarnya, Sabtu (26/10/2019).

"Semakin besar DPT-nya maka presentasinya semakin kecil. Diatas 1 juta itu menggunakan 6,5%. Semakin sedikit jumlah DPT-nya maka persentasenya semakin banyak. Nah Sleman DPTnya 774.609, jadi menggunakan 7,5%," imbuhnya.

Lebih lanjut Trapsi menerangkan, bagi mereka yang ingin di jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan dukungan.

Hal itu dibuktikan melalui fotokopi e-KTP dan harus melampirkan surat pernyataan dukungan.

"Jadi setiap orang sadar bahwa dirinya memberi dukungan. Bagi yang ingin di jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan 58.096 dukungan. Kita buka ruang itu untuk masyarakat," paparnya.

Selain itu, persyaratan lain adalah tentang persebaran pendukung, yang tidak boleh mengumpul di satu kecamatan saja. Pendukung harus berasal di lebih dari 50% dari 17 Kecamatan yang ada di Sleman.

"Jika di Sleman ada 17 kecamatan, maka pendukungnya minimal tersebar di sembilan kecamatan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved