Bisnis

Gojek Gandeng Jasa Raharja, Berikan Perlindungan kepada Mitra dan Konsumen

Gojek Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja guna melindungi mitra GoCar dan juga konsumen yang menggunakan jasa GoCar.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Jajaran direksi Gojek dan Jasa Raharja setelah melakukan sosialisasi terkait kerjasama keduanya untuk memberikan perlindungan kepada mitra GoCar dan konsumen, Kamis (24/10/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gojek Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja guna melindungi mitra GoCar dan juga konsumen yang menggunakan jasa GoCar.

Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum K Prasodjo menjelaskan bahwa perlindungan yang dilakukan Gojek sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

"Kerjasama Gojek dan Jasa Raharja mengejawantahkan hal ini. Kami menggandeng Jasa Raharja karena reputasinya sudah tidak diragukan lagi. Mereka adalah BUMN yang terdepan dalam memberikan keselamatan dan asuransi," urainya, saat acara sosialisasi di Silol Cafe, Kamis (24/10/2019).

Arum juga menjelaskan soal tiga pilar yang ada dalam Gojek yakni pertama, pencegahan dengan melakukan pembekalan inti dengan mitra driver, pelatihan kode etik, etika berkendara, melakukan kolaborasi dengan kepolisian dan institusi terkait untuk melatih standar berkendara, serta tata tertib.

Tutorial Make Up ke Sekolah, Tampil Kece Tanpa Kena Marah Guru Ala Tasya Farasya

"Kemudian juga perlindungan asuransi serta keamanan. Ada tombol darurat buat pelanggan dan mitra driver yang akan direspon tim satgas kami. Di Yogya ada yang bertugas 24 jam serta ada ambulance keliling untuk membantu," bebernya.

Senior Manager Public Policy and Government Relations Gojek, Ryan Eka Permana Sakti menjelaskan bahwa Gojek menjadi pelopor yang menjamin setiap trip dalam Gocar, baik konsumen maupun mitra pengemudi.

"Kami MoU pada Juli, dilanjutkan implementasi per 1 Oktober 2019. Sudah ada kasus dan begitu cepat respon dari Jasa Raharja, 1x24jam tertangani. Transparan dan cepat," urainya.

Ia menjelaskan, bahwa premi asuransi dibayarkan oleh konsumen GoCar melalui tarif yang dibebankan pada mereka.

Kisah Driver Gojek Pertama, Pernah Sangsikan Nadiem Makarim, Kini Siap Mengabdi jadi Tukang Kebunnya

Selanjutnya, pihak Gojek akan memotong biaya tersebut dan langsung menyalurkan kepada Jasa Raharja melalui Gopay.

Tanpa antre di tiket, semua dilakukan dengan sistem digital.

"Tidak ada penambahan tarif jadi lebih mahal. Pelanggan membayar sesuai tarif, dan driver juga akan menerima dengan nominal yang sesuai. Kedua belah pihak juga mendapatkan pemberitahuan bahwa trip mereka dilindungi asuransi Jasa Raharja," terangnya.

Sakti menjelaskan, pengajuan klaim asuransi bisa melalui Jasa Raharja maupun Gojek.

Misalkan untuk klaim melalui email Gojek harus menyertakan nama, nomor telepon, nomor plat, dan lokasi kecelakaan.

Gojek Hadirkan Program Mamimumemo 2019, Ini Waktu Pelaksanaannya

Terkait beberapa kejadian, di mana armada GoCar yang tiba tidak sesuai dengan plat nomor di aplikasi, Sakti menjelaskan bahwa konsumen bisa untuk melakukan pembatalan pesanan untuk proteksi diri di awal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved