Naik 8,51 Persen, Segini Besaran UMP di DKI Jakarta Pada 2020 Mendatang
Naik 8,51 Persen, Segini Besaran UMP di DKI Jakarta Pada 2020 Mendatang
TRIBUNJOGJA.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen dinilai cukup memberatkan bagi kalangan pengusaha dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dengan kenaikan 8,51 persen tersebut, UMP di DKI Jakarta pada 2020 akan naik sekitar Rp 335.376 sehingga menjadi Rp 4.276.349 per bulan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, kenaikan tersebut memberatkan karena kondisi perekonomian global yang tidak menentu.
Kondisi perekonomian global berpengaruh pada beberapa sektor bisnis, seperti ritel akibat pukulan bisnis online dan usaha padat karya karena penurunan daya beli masyarakat.
"Walaupun kenaikan UMP DKI sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini bagi pengusaha tetap menjadi beban berat," kata Sarman saat dihubungi, Sabtu (19/10/2019), seperti dikutip Antara.
Kendati demikian, Sarman menyatakan, kalangan pengusaha akan menghormati dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.
"Kami inginnya UMP naik di kisaran angka Rp 4 juta saja, tapi kalau tidak mampu (membayarnya), kami akan secepatnya mengajukan penangguhan kepada pemerintah," ujar Sarman.
Untuk mekanisme penangguhan tersebut telah diatur dalam PP tersebut.
Pengusaha memiliki kesempatan hampir satu setengah bulan untuk mengevaluasi mengenai kemampuan mereka dalam melaksanakan kenaikan UMP 2020 tersebut.
Selain itu, Sarman juga meminta kepada serikat pekerja untuk memahami kondisi perekonomian tanah air.
Dia juga menyarankan, mereka tidak menggelar aksi unjuk rasa yang bisa mengganggu iklim bisnis dan investasi.
Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada tahun 2020.
Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terakhir untuk membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan.
"Kita kan Insya Allah baru nanti tanggal 23 (Oktober) kita akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," ujar Andri saat dihubungi wartawan, Kamis (17/10/2019).
