Yogyakarta

Pengeringan Lahan Pertanian untuk Permukiman Terdampak Tol Harus Melihat LP2B

Dispetarung DIY menyebut pengeringan lahan pertanian yang nantinya akan digunakan untuk permukiman baru akan dikaji lagi.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Kepala Dispetarung DIY, Krido Sulaksono 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dispetarung DIY, Krido Sulaksono menjelaskan, untuk pengeringan lahan pertanian yang nantinya akan digunakan untuk permukiman baru akan dikaji lagi.

Hal ini agar tidak mengurangi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Untuk pengeringan, nanti khan ada penyusunan Perda RDTRK Sleman Timur. Kami bisa prioritaskan sepanjang tidak mengurangi LP2B,” jelasnya.

Dia mengatakan, sejauh ini memang belum memiliki data lengkap terkait dengan tanah berstatus hak milik dan kas desa yang terdampak proyek jalur tol ini.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Dia mengatakan, begitu punya data lengkap akan terpetakan hak milik dan tanah kas desa.

“Untuk tanah kas desa khan ada Perdes dan Surat Gubernur. Yang menempati pasti dapat non fisik, seperti lama usaha, lama tunggu. Sepanjang sudah punya izin,” jelasnya.

Krido menambahkan, untuk bulan Oktober ini, pihaknya mepersiapkan izin hingga nantinya tim persiapan turun ke lapangan yang ditargetkan pada Bulan November.

Adapun, tiga bulan setelah ada tim persiapan maka akan terbit IPL.

Secara teknis, konstruksi tol Solo-Yogya-Bawen ini diprediksi akan berjalan selama tiga tahun.

Untuk itu, pihaknya juga akan membuat penjadwalan terkait hal ini.

Rumahnya Dipetakan Terdampak Proyek Tol, Ini Tanggapan Kades Tirtoadi

Untuk saat ini, Krido juga mengibaratkan “argo” pembangunan jalan tol belum berjalan.

“Hari ini argo belum jalan karena ini masih pra sosialisasi. Tapi, nanti setelah Gubernur menetapkan tim persiapan argo berjalan. Dimana waktunya kami harus menyelesaikan tiga bulan dengan output terbit izin penetapan lokasi (IPL),” urainya.

Setelah ditertibkan IPL oleh Gubernur baik itu trase Yogya-Bawen maupun Solo-Yogya, penetapan berikutnya adalah tahapan pelaksanaan pengadaan tanah.

Pengadaan tanah itu akan  dilakukan oleh Kanwil BPN sebagai Satgas A dan bekerja paling tidak enam bulan untuk pengadaan tanah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved