7 Alur Pendaftaran CPNS 2019, Buat Akun SSCN Hingga Login via Sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2019, Buat Akun SSCN Hingga Login via Sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS 2019, Buat Akun SSCN Hingga Login via Sscasn.bkn.go.id
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastruktur portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN sebagai tools utama yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.
BKN siap mengawal rekrutmen CPNS tahun 2019 yang akan membuka formasi sebanyak 197.117 dengan rincian : Instansi Pusat 37.854 formasi (74 K/L) dan Instansi Daerah 159.257 formasi (467 Pemda).
Ada dua jenis formasi yang dibuka yakni formasi umum dan formasi khusus (cumlaude, diaspora, disabilitas, putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis di pusat).
Untuk pengumuman pendaftaran dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2019, dilansir Tribunjogja.com dari rilis BKN.
Pengumuman pendaftaran akan dilanjutkan dengan pembukaan registrasi daring (online) pada November 2019.
Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019 dan dilanjutkan dengan pengumuman jadwal dan peserta
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti dengan pelaksanaan SKD pada Februari 2020.
Hasil SKD dijadwalkan akan diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020.
Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
Silakan calon pelamar memastikan kedua data tersebut telah sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu
keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran. (*)

Penerimaan CPNS 2019 Setelah Kabinet Baru Jokowi Terbentuk
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di sejumlah lembaga pemerintahan.
Tapi, kepastian informasi tersebut akan disampaikan setelah Presiden Jokowi membentuk kabinet baru.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Pusat, Mohammad Ridwan saat bersilaturahmi ke Kantor Serambi Indonesia, Sabtu (12/10/2019).
"Penerimaan CPNS akan diumumkan setelah kabinet terbentuk. Misalnya Pak Jokowi dilantik tanggal 20 Oktober. Sekitar minggu pertama November baru kelihatan lembaga mana yang membutuhkan pegawai baru."kata Kepala Biro Humas BKN Pusat, Mohammad Ridwan, dikutip Tribunjogja.com dari Serambi Indonesia, Sabtu (12/10/2019).
"Apalagi konon katanya kementerian A dan B digabung, nanti pemilik prosesnya siapa, jadi selesai dulu masalah kabinet," kata Ridwan.
Ridwan mengaku belum mengetahui persis formasi apa saja yang dibuka dan berapa jumlah yang dibutuhkan CPNS ke depan.
Karena keputusan tersebut akan diketahui setelah selesai pembentukan kabinet pemerintahan baru.
"Kalau ditanya detailnya belum ada. Tapi kebutuhan tetap ada," ujar Kepala Biro Humas BKN Pusat, Mohammad Ridwan.
Dia hanya berharap masyarakat yang ingin mengikuti tes CPNS untuk mempersiapkan diri dan berkas.
"Seperti scan KK, KTP, ijazah, transkrip nilai dan beberapa dokumen yang diminta secara spesifik. Saran saya kalau bisa kita milihnya, dari awal sampai akhir, persyaratannya kita masuk. Kalau saya bercanda, kalau nggak bisa berenang jangan pilih Basarnas," ungkap dia.
Soal CPNS Beredar?
Beredar di media sosial informasi nilai tes seleksi kemampuan dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 yang dinyatakan memenuhi passing grade bisa digunakan untuk seleksi penerimaan CPNS 2019 mencuat ke publik.
Kabar itu menyebutkan, nilai SKD peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) dapat memakai nilai tersebut untuk mendaftar di rekrutmen CPNS 2019.
Informasi ini juga ramai di media sosial.
Salah satu akun menanyakan kebenaran kabar yang diterimanya ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), @kempanrb.
"Peserta CPNS tahun 2018 yang LULUS PASSING GRADE SKD nilai nya bisa dipakai untuk langsung SKB atau nilai SKD nya masih diadu lagi dengan nilai SKD peserta CPNS 2019? Mohon pencerahannya @kempanrb @BKNgoid," tulis akun itu.
Dalam twit berbeda, akun lainnya menanyakan kebenaran kabar mengenai peserta P1TL dapat memakai nilai SKD CPNS 2018 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD kembali.
Sehingga, nilai tertinggilah yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.
Tanggapan BKN
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan mengenai nilai SKD 2018 yang memenuhi ambang batas masih dalam pembahasan.
"Untuk peserta P1TL, Panselnas (panitia seleksi nasional) masih memformulasi kebijakan yang tepat untuk mereka," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan diumumkan akhir Oktober tahun ini. "(Kebijakan) kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS pada akhir Oktober," ujar Ridwan.
Kendati demikian, Ridwan belum dapat memastikan hasil akhir kebijakan berlaku seperti apa.
"Sampai saat ini penjelasannya hanya seperti itu. Saya belum tahu hasil finalnya," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya.
Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:
1. Jalur Umum
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
2. Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif: paling sedikit 298
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
3. Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): Serendah-rendahnya 70
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
4. Putra-putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari Eks Honorer Kategori II
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
6. Olahragawan berprestasi
Nilai kumulatif: -
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): -
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
7. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif: paling sedikit 298
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 70