Kronologi Tiga Napi Serang Sipir di Lapas Sabang, Langsung Melarikan Diri Pakai Mobil
Kronologi Tiga Napi Serang Sipir di Lapas Sabang, Langsung Melarikan Diri Pakai Mobil
TRIBUNJOGJA.COM - Tiga warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Sabang, Aceh nekad mengeroyok sipir yang bertugas di pintu utama penjara dan langsung melarikan diri.
Ketiga narapidana tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil yang sudah menunggu di depan lapas pada Minggu (13/10/2019) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiga napi yang melarikan diri tersebut yakni Liham alias Tekwan dan T Rustam terjerat kasus narkoba dan Hardiansyah terjerat kasus pencabulan anak.
“Tiga napi melarikan diri dengan cara kekerasan. Satu petugas lapas dikeroyok kemudian mereka melarikan diri,” kata Lilik Sujandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam konferensi pers, Senin (14/10/2019).
“Ilham sisa hukuman yang sedang dijalani 8 tahun, Rustam 7 tahun, dan Hardiyansyah 4 tahun lebih,” imbuh Lilik.
• Balita di Ambarawa Tewas Tak Wajar, Ada Bekas Cubitan dan Sundutan Rokok, Begini Alibi Ibunya
• Rayuan Gombal Janda Cantik di Bogor Ini Sukses Tipu Rental Mobil, Larikan 62 Kendaraan Dalam 2 Bulan
• Seorang Pengemudi Ojek Daring Jadi Korban Tabrak Lari di Simpang Kentungan Sleman
Dikutip Tribunjogja dari Kompas,com, pelarian tiga napi ini bermula saat seorang napi memanggil Akbar, petugas yang sedang berjaga di pintu utama lapas.
Salah satu napi berpura-pura meminta Akbar melihat surat izin keluar untuk menemui saudara yang sudah ditandatangani kalapas.
Namun saat petugas memeriksa surat, tiga napi langsung memukuli Akbar hingga terjatuh.
Mereka kemudian kabur dengan menggunakan mobil yang sudah menunggu di depan lapas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keroyok Sipir, 3 Napi Lapas Sabang Aceh Kabur", .