Postingan TNI AU Copot Jabatan Prajurit Gara-gara Postingan Istri di Medsos
TNI Angkatan Udara merilis pernyataan sikap terhadap prajurit dan keluarganya yang dianggap melanggar Hukum Disiplin Militer.
Postingan TNI AU Copot Jabatan Prajurit Gara-gara Postingan Istri di Medsos
Tribunjogja.com -- TNI Angkatan Udara merilis pernyataan sikap terhadap prajurit dan keluarganya yang dianggap melanggar Hukum Disiplin Militer.
Dilansir Tribunjogja.com dari laman resmi tni-au.mil.id, TNI AU mencopot seorang prajurit TNI dari jabatannya karena postingan istri di media sosial.
• Mantan Dandim Kendari Jalani Penahanan 14 Hari, Istri Menangis saat Serah Terima Jabatan
Sikap itu diambil TNI sebagai bentuk netralitas posisi prajurit TNI AU dan keluarganya di dalam politik.
Berikut postingan TNI AU yang dirilis pada 11 Oktober 2019.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
• Istri Komentari Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan
KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook).
Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi.
• Jabatan Suami Dicopot, Istri Dandim Kendari pun Dilaporkan ke Polisi
Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong."
Istri Dandim Kendari
Sebelumnya, Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat unggahan istri di media sosial Facebook.
Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.
Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.
• Aktor Dian Sidik Ungkap Pengalamannya saat Jadi Ajudan Wiranto