Postingan TNI AU Copot Jabatan Prajurit Gara-gara Postingan Istri di Medsos
TNI Angkatan Udara merilis pernyataan sikap terhadap prajurit dan keluarganya yang dianggap melanggar Hukum Disiplin Militer.
Dia baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kolonel HS menjabat Atase Pertahanan RI di Moskow.
Jabatan Dandim Kendari dijabat perwira menengah berpangkat kolonel karena Kodim Kendari mengalami kenaikan status.

Kodim Kendari termasuk satu dari 36 Kodim yang mengalami kenaikan status di sejumlah wilayah sesuai Peraturan Panglima TNI No 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando Distrik Militer tipe B menjadi Tipe A.
Kolonel Hendi diketahui merupakan lulusan Akabri tahun 1993.
Hendi diketahui belum lama menjabat Dandim Kendari.
Sebelum menjadi Dandim Kendari, Hendi diketahui pernah menjabat Dandim 0303/Bengkalis pada 2011.
Selain Hendi, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z juga dihukum lantaran hal yang sama.
Istrinya, LZ, juga membuat posting-an nyinyir soal peristiwa penusukan Wiranto.
Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.
Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istrinya melalui jalur peradilan umum.
Sang istri diduga melanggar UU ITE sehingga akan diproses hukum melalui peradilan umum.
Andika tegas menyatakan suami melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.