Naisonal

Sebulan Ada 23 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Dalam setahun terakhir terdapat 276 kecelakaan lalu lintas akibat perlintasan sebidang di Indonesia.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementrian Perhubungan, Zamrides 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Jendral Perkeretaapian, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempertimbangkan penutupan perlintasan sebidang di kawasan Lempuyangan.

Hal ini karena pertimbangan resiko kecelakaan yang timbul akibat perlintasan sebidang di kawasan tersebut.

“Perlintasan di kawasan Lempuyangan memiliki karakteristik yang kurang memadai kapasitasnya. Makanya kami pertimbangkan untuk ditutup namun perlu koordinasi Intensif dengan Dishub,“ jelas Direktur Keselamatan Perkeretaapian,  Direktorat Jenderal Perkeretaapian,  Kementrian Perhubungan,  Zamrides, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, beberapa hal yang disampaikan dalam koordinasi dengan Dishub setempat adalah terkait bisa atau tidaknya mendesain kembali perlintasan tidak sebidang di kawasan itu.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Utamanya, untuk ukuran perlintasan tidak sebidang ini jauh lebih besar.

Zamrides mengatakan, perlintasan sebidang Janti juga sudah ditutup karena sudah ada perlintasan tidak sebidangnya.

Dia memaparkan, pada perlintasan sebidang yang sudah dibuatkan perlintasan tidak sebidang wajib diusahakan untuk ditutup.

“Pembangunan flyover atau underpass di atas jalur kereta api itu kami menganggap untuk mengurangi pintu perlintasan. Bukan menambah kapasitas lintas dan yang lama harus ditutup,” paparnya.

Pihaknya pun akan mengkoordinasikan terkait dengan perlintasan sebidang di Yogyakarta yang sudah banyak dibangun flyover di atasnya.

Zamrides mengatakan, dengan menutup perlintasan sebidang ini, maka risiko kecelakaan akan dicegah.

Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Dari data yang dimilikinya dalam setahun terakhir terdapat 276 kecelakaan lalu lintas akibat perlintasan sebidang ini.

Jika dirata-rata dalam sebulan ada sekitar 23 kasus kecelakaan.

Angka ini cukup memprihatinkan bagi pengguna jalan.

Sementara, data hingga Juni 2019 telah kecelakaan sebagai berikut.

Orang menemper Kereta api dengan jumlah 232 kejadian dan kendaraan menemper Kereta Api dengan jumlah 211 kejadian.

Dari data kejadian kecelakaan 5 tahun terakhir dapat diketahui bahwa jumlah kejadian kecelakaan paling banyak terjadi di perlintasan sebidang tidak dijaga dengan total 1.174 kejadian dibandingkan dengan kejadian di perlintasan sebidang dijaga sebanyak 205 (1/5 dari kejadian di perlintasan sebidang tidak dijaga).

Pengguna Jalan Diminta Patuhi Rambu di Perlintasan Kereta Api Sebidang

 “Dalam setiap sosialisasi kami akan menyampaikan perlintasan sebidang titik paling bahaya. Lengah sedikit bahaya, tiba-tiba ada kereta. Kendaraan dengan kecepatan 60 km/jam susah untuk dihentikan jika melintasi perlintasan kereta api ini,” urainya.

Zamrides juga mengatakan, kereta api tidak mampu melakukan pengereman secara tiba-tiba dalam jarak pendek.

Kereta api dengan kecepatan 100 Km/jam membutuhkan jarak pengereman minimal 800 meter untuk berhenti karena dipengaruhi daya gesek roda KA dan rel KA yang terbuat dari besi baja.

Dia juga menjelaskan, sering terjadinya pengguna jalan raya tidak memahami aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang seperti sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

“Dalam aturan ini disebutkan agar kendaraan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan perjalanan kereta api; dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi,” paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved