Pengguna Jalan Diminta Patuhi Rambu di Perlintasan Kereta Api Sebidang
Acara ini digelar di perlintasan sebidang yang berada di bawah jembatan layang Lempuyangan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Polda DIY, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan DIY, dan Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan kereta api, Selasa (17/9/2019).
Acara ini digelar di perlintasan sebidang yang berada di bawah jembatan layang Lempuyangan.
Pada kesempatan tersebut, tim gabungan memberikan stiker dan bunga kepada pengguna kendaraan bermotor yang menunggu palang perlintasan kereta api dibuka.
Sembari menunggu kereta api melintas mereka diminta untuk selalu menaati rambu yang ada di perlintasan kereta api, terutama untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta api yang sudah diturunkan.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, menjelaskan bahwa jumlah perlintasan yang berada di Daop 6 Yogyakarta adalah 445 perlintasan.
Adapun wilayah Daop 6 Yogyakarta meliputi Yogyakarta, Klaten, Solo, Purworejo, dan Sragen.
"Dari jumlah tersebut, 240 perlintasan di antaranya tanpa penjaga dan rambu, 120 perlintasan ada penjaga dan rambu, 58 perlintasan tidak resmi, dan 27 perlintasan tidak sebidang baik flyover dan underpass," urainya, di sela-sela kegiatan sosialisasi.
Eko mengatakan, perlintasan tanpa penjaga ke depan harus ditutup sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yakni pada Pasal 1 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Sementara pada Pasal 2 dijelaskan bahwa penutupan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"Hingga akhir Juni 2019, PT KAI Persero Daop 6 Yogyakarta bersama Kemenhub, Dishub, dan Polri menutup 63 perlintasan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Kemenhub bertindak sebagai regulator sehingga kewenangan membuat dan menutup perlintasan ada di Kemenhub Dirjen Perkeretaapian dan kalau di daerah yakni Dishub.
Sementara pihaknya yakni PT KAI Persero selaku operator.
"Targetnya (penutupan) akan terus bertambah mengingat jarak satu dengan yang lain kurang 800 meter," imbuhnya.
Kepada masyarakat ia mengimbau para pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan sebidang untuk berhati-hati dan mematuhi rambu yang ada.
"Frekuensi kereta api yang melintas banyak, double track, cepat, suaranya halus, jalur ganda dipastikan berbahaya. Maka jangan ada kegiatan apapun dinrel kereta api bagi yang tidak berkepentingan," urainya. (*)