Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy
Editor:
Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
• APINDO dan Pelaku Industri Suarakan Respon Strategis Atas Tren Pembatasan Merek dan Kemasan Global
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy", .
Rekomendasi untuk Anda