Bisnis

APINDO dan Pelaku Industri Suarakan Respon Strategis Atas Tren Pembatasan Merek dan Kemasan Global

Kebijakan pembatasan merek di Indonesia disinyalir akan mengalami kondisi Slippery Slop.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar diskusi dengan pelaku usaha, konsultan dan regulator dalam upaya membangun respon strategis atas kebijakan-kebijakan terkait pembatasan merek dan kemasan yang dinilai kian eksesif diberlakukan kepada berbagai industri di Indonesia. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Merespon keresahan pelaku usaha dalam negeri atas tren kebijakan eksesif yang membatasi merek dan kemasan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar diskusi bersama pelaku usaha, konsultan dan pemerintah bertema "Tren Peraturan Global yang Mengancam Masa Depan Merek", Rabu (3/10/2019) di Jakarta.

Diskusi tersebut memfokuskan pada sejumlah isu, di antaranya paparan risiko potensial atas kebijakan merek dari perspektif Hak Kekayaan Intelektual, pengusaha dari produk terdampak, dan Kementerian yang mengikuti proses negosiasi internasional bersama World Trade Organization (WTO).

Dalam hal ini, kebijakan pembatasan merek di Indonesia disinyalir akan mengalami kondisi Slippery Slope, di mana perluasan kebijakan ini akan menyasar bidang usaha lain yaitu produk konsumsi.

Selain itu, kebijakan tersebut akan memberatkan pelaku usaha khususnya yang memiliki modal minim dalam bersaing dengan pemodal yang lebih besar.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Merek atau branding serta kemasan merupakan sebuah kreasi yang menggambarkan identitas produk.

Penggambaran atas rasa, kandungan gizi, dan informasi asal produk yang ditampilkan pada kemasan, selama ini telah menjadi satu dari beberapa faktor penting yang mendukung keputusan calon pembeli saat memilih produk yang diinginkan.

Namun, di tengah usaha dalam mengemas branding yang menarik, mengemuka sebuah tren pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging) yang kini juga mulai diberlakukan di Indonesia.

Pembatasan merek dapat diterapkan dengan berbagai cara, diantaranya dalam bentuk gambar peringatan pada kemasan.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga merambah ranah distribusi titik penjualan dan promosi dengan memberlakukan restriksi iklan pada produk-produk tertentu.

APINDO menilai, tren global ini perlu mendapatkan respon strategis dari para pelaku usaha dari industri yang terancam terdampak, salah satunya industri konsumsi makanan dan minuman.

Cegah Pembajakan Akun, Instragram Luncurkan Fitur Email from Instagram

Sekretaris Umum APINDO, Eddy Hussy mengungkapkan, APINDO bersikap terbuka melindungi hak para pengusaha dan konsumen Indonesia dalam menjalankan bisnis yang kondusif sesuai aturan yang berlaku.

"Tren pembatasan merek dan kemasan ini kami rasa akan sangat membatasi ruang gerak kawan-kawan pengusaha karena akan menimbulkan risiko-risiko lain, mulai dari pemboncengan reputasi, pemalsuan, produk ilegal, yang ujung-ujungnya akan merusak iklim persaingan usaha," ujarnya.

Terlebih untuk sejumlah produk yang baru dimana ekuitas merek mereka masih rendah, Eddy menambahkan seluruh pembatasan yang terjadi akan menyebabkan sulitnya persaingan dengan merek-merek yang sudah lebih dahulu melekat di masyarakat.

"Ini yang sebisa mungkin kami hindari," terangnya.

Secara global, pembatasan merek dan kemasan telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Ekuador, Chile, Thailand dan Afrika Selatan.

Cheaters PUBG Mobile Kena Banned Lebih Dari 10 Tahun

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved