Bisnis
APINDO dan Pelaku Industri Suarakan Respon Strategis Atas Tren Pembatasan Merek dan Kemasan Global
Kebijakan pembatasan merek di Indonesia disinyalir akan mengalami kondisi Slippery Slop.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
Kasubdit Transparansi Kesesuaian Peraturan dan Fasilitasi, Direktorat Perundingan Multilateral, Ditjen PPI, Kementerian Perdagangan RI, Danang Prasta mengatakan bahwa pembatasan merek di negara tujuan ekspor perlu dilihat secara proporsional.
Dalam perjanjian WTO, setiap negara anggota berhak menerbitkan regulasi, terutama untuk melindungi kesehatan publik atau lingkungan, selama tidak bertujuan menghambat perdagangan.
"Hal yang harus dicermati adalah jangan sampai regulasi tersebut menghambat perdagangan. Indonesia dapat memanfaatkan keanggotaannya di WTO untuk memonitor regulasi tersebut, dan mengamankan hak-hak Indonesia di negara tujuan ekspor. Keterlibatan aktif Indonesia dalam pelaksanaan dan perundingan perjanjian perdagangan internasional di WTO sangat diperlukan guna melindungi merek Indonesia, khususnya di pasar internasional," katanya.
"Hal tersebut menjadi penting mengingat merek Indonesia yang beredar di pasar internasional juga merupakan salah satu unsur utama dari nation branding dan memiliki peran penting dalam peningkatan ekspor," lanjut Danang. (TRIBUNJOGJA.COM)