Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy

Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy. 

TRIBUNJOGJA.COM - Eksepsi yang diajukan oleh mantan ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuziy  ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Putusan penolakan eksepsi Rohahurmuziy tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri di dalam persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Adapun Romy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Gagasan Pembentukan Provinsi Surakarta Ditolak Bupati Sragen, Nilai Belum Ada Urgensinya

Dengan demikian, persidangan terhadap Romy dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan untuk Romy telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," kata dia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai beberapa poin eksepsi Romy dan penasihat hukum tak sesuai dengan lingkup eksepsi.

Hormati Uji Materi UU KPK, Jusuf Kalla: Perppu Jalan Terakhir

Kemudian, ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.

Sehingga, tidak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved