Kulon Progo
Relokasi Belum Jelas, Petambak Selatan YIA Pilih Bertahan
Sementara itu, sebagian petambak menyatakan bakal bergeming jika upaya relokasi usaha tak mendapat sokongan pemerintah.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Purwoko menyebut, pernah ada petambak yang mensurvey harga sewa lahan di Trisik namun harganya cukup tinggi sekitar Rp10 jta untuk lahan seluas 800 meter persegi.
"Padahal, sewanya harus 10 tahun sekaligus artinya kami harus keluar duit Rp100 juta. Termahal itu lahan berstatus hak milik warga. Kalau yang tanah Pakualaman (Paku Alam Ground) lebih murah," kata dia.
Kepala DKP Kulon Progo, Sudarna mengatakan pihaknya tetap berpegang pada ketentuan semula yakni maksimal akhir Oktober 2019 ini tambak-tambak di selatan Bandara YIA itu harus sudah dikosongkan dan tiada lagi yang beroperasi untuk budidaya udang.
Saat ini masih ada sekitar 170 petak tambak yang beroperasi dan ketika sudah masuk panen para petambak tak boleh tebar benih lagi sesuai kesepakatan.
"Oktober paling tidak kita harapkan sudah 70 persen tambak yang diratakan.Memang saat ini masih banyak yang memanfaatkan waktu sampai akhir Oktober,"kata Sudarna.
Pihaknya juga menolak istilah relokasi melainkan Pemkab dalam hal uini berupaya memfasilitasi para petambak dengan menyediakan ruang legal untuk kegiatan usaha budidaya tersebut.
Dalam hal ini, lokasi peruntukan budidaya udang yang diizinkan hanya di Banaran sedangkan petambak di selatan bandara tidak berizin dan melanggar peraturan RTRW Kulon Progo.
"Kalau mau terus produksi di sini ya tidak bisa. Kita upayakan banyak langkah, termasuk menyediakan ruang legal itu. Kami juga bekerja dengan pendekatan kemanusiaan,"kata Sudarna.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sebuah-unit-alat-berat-tengah-membongkar-petak-kolam-tambak-udang-di-selatan-bandara-yia.jpg)