Kota Yogya

Dishub Kota Yogya : Pengelola Parkir Wajib Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen

Dalam hal ini kerugian yang dialami konsumen bisa berupa kehilangan helm, bahkan kehilangan kendaraan yang dititipkan.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menjamin keamanan kendaraan yang terparkir di tempat khusus parkir yang disediakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz mengatakan tempat khusus parkir milik pemerintah dikelola oleh pengelola atau pihak lain.

Namun pihaknya selalu mengingatkan pengelola untuk menjamin keamanan, sehingga pengguna jasa (konsumen) tidak dirugikan.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Dalam hal ini kerugian yang dialami konsumen bisa berupa kehilangan helm, bahkan kehilangan kendaraan yang dititipkan.

Mengingat kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta cukup tinggi.

Dari Januari hingga September, terjadi 68 curanmor yang dilaporkan ke Polresta Yogyakarta.

"Secara spesifik tidak ada syarat untuk pengelola. Tetapi kami selalu ingatkan agar pengelola memberikan layanan terbaik,jangan sampai ada pengguna jasa yang dirugikan, apalagi sampai motornya hilang," katanya, Selasa (8/10/2019).

Ia melanjutkan, pengelola juga harus bertanggungjawab jika terjadi kehilangan.

Polresta Yogya Catat 68 Curanmor, Pelaku Didominasi Sindikat

Bahkan pengelola juga harus bertanggungjawab 100 persen.

"Untuk parkir pemerintah dan swasta kehilangan kehilangan juga menjadi tanggungjawab pengelola. Parkir pemerintah ya di beberapa TKP, sementara swasta itu contohnya mall, rumah sakit, dan lain-lain," lanjutnya.

Aziz mengingatkan masyarakat untuk hati-hati saat parkir kendaraan.

Jangan sampai parkir di lokasi parkir liar, sebab tidak ada pengelola yang bertanggungjawab.

Ia juga mengingatkan agar pengguna jasa mengikuti arahan dari petugas parkir.

"Kita harus saling menghargai satu sama lain, pengguna jasa harus juga mematuhi petugas parkir. Begitu juga sebaliknya, petugas parkir juga memberikan pelayanan yang baik, agar konsumen aman dan nyaman," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved