Daftar Desa dan Kecamatan Wilayah Sleman Terdampak Tol Bawen Yogyakarta Solo

ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlat

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Bramasto Adhy
Ruas Tol Yogyakarta-Solo ada yang dibangun di atas Ring-Road, Yogyakarta 

Selain itu juga terkait dengan waktu pelaksanaan berapa lama, perkiraan biaya konstruksi, luas lahan yang dibutuhkan, serta perkiraan biaya pembebasan lahan, dan lainnya.

“Itu semua akan jadi pertimbangan terbitnya IPL dari Gubernur. Jangan sampai keliru IPLnya, harus pasti, karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ilustrasi rencana jaringan jalan bebas hambatan Yogyakarta Jawa Tengah
Ilustrasi rencana jaringan jalan bebas hambatan Yogyakarta Jawa Tengah (skyscrapercity.com)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) DIY, Hananto Hadi Purnomo menjelaskan, wewenang pencermatan pada dokumen perencanaan berada di tangan Dispetarung DIY.

Selain itu, IPL dan kemudian sosialisasi pada masyarakat juga merupakan tupoksi instansi tersebut.

"Kalau proses IPL dan sosialisasi pada masyarakat untuk pembangunan tol ini menjadi tugas Dispetarung, " jelas Hananto, akhir pekan lalu.

Hal ini juga mencakup dokumen perencanaan yang masih akan dikonsolidasikan pekan depan. Adapun untuk proses IPL juga nantinya dokumen harus lengkap.

"Selain itu juga harus ada sosialisasi," paparnya.

Adapun IPL nantinya akan turun jika dokumen perencanaan sudah dinyatakan lengkap. Jika semua data lengkap dan akurat, maka pada saat IPL terbit semua sudah jelas dan tinggal sosialisasi kepada masyarakat.

"(Soal cepat atau tidak kelengkapan dokumen) tergantung dari yang membutuhkan lahan. Kalau lengkap Gubernur bentuk tim verifikasi dan persiapan untuk turun ke lapangan," ujar Kepala Dispetarung DIY, Krido Sulaksono.

Sebelum dibentuk tim verifikasi dan persiapan, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Sleman.

Hal ini karena semua lokasi untuk proyek tol ini semua lewat Kabupaten Sleman.

Selain itu juga akan ada konfirmasi pada pihak BPN terkait dengan dokumen pertanahan.

"Sejauh ini, kami sudah bekerja secara pararel. Bahkan, sudah ada OPD yang bekerja secara atributif sesuai ketugasan seperti DPUESDM, BPN, Biro Hukum dan lainnya, " ujarnya.

Perlu diketahui, kebutuhan pengadaan tanah untuk tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya mencapai sekitar 212,02 hektare yang meliputi 21 desa di Sembilan kecamatan Kabupaten Sleman.

Hingga kini, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun masih menunggu permintaan izin penetapan lokasi (IPL) proyek tol di DIY dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved