Daftar Desa dan Kecamatan Wilayah Sleman Terdampak Tol Bawen Yogyakarta Solo
ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlat
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
Daftar Desa dan Kecamatan Wilayah Sleman Terdampak Tol Bawen Yogyakarta Solo

TRIBUNjogja.com -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih akan bertemu dengan pihak Kementrian Pekerjaan Umum terkait dengan dokumen perencanaan yang harus dilengkapi untuk tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya.
Penjadwalan untuk konsolidasi ini akan dilaksanakan pekan depan.
"Dokumen perencanaannya baru dilengkapi. Minggu depan kami konsolidasi kembali, " ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Sulaksono kepada Tribun Jogja, akhir pekan ini.
• Lempeng Emas Timah Berisi Mantra dan Santet, Ini Temuan Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya
Menurut Krido, dokumen perencanaan ini masih dalam proses pencermatan awal dan belum masuk ke pengajuan Izin Penetapan Lokasi (IPL)." Ini masih awalan dan masih diproses, " urainya.
Krido juga menjelaskan, pihaknya berhati-hati dan mencermati terkait dengan alas hak kepemilikan tanah.
Diantaranya adalah terkait kejelasan bidang dan persil, karena belum lengkap dan sempurna maka dokumen tersebut dikembalikan.
Pencermatan pada alas hak berupa hak milik, tanah kas desa yang kemudian divalidasi dan diverifikasi ini merupakan arahan dari Gubernur DIY dan disposisi dari Sekda DIY.
Landasan aturan dalam verifikasi ini esuai dengan Pergub nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman verifikasi dokumen perencanaan (dokren) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Prinsipnya memang harus hati-hati, cermat, valid. Apalagi ini masih proses pentahapan pencermatan dokren dan belum masuk di etape selanjutnya, "paparnya.
Krido menambahkan, pada bulan ini pihaknya akan mendapat arahan dari Sekda DIY untuk menindaklanjuti kekurangan berkas tadi.
Termasuk, kepastian penganggaran pun nantinya akan disertakan dalam dokumen yang sudah dilengkapi.
DPD Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menilai dokumen perencanaan pembangunan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya memang harus dibuat detail. Hal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai tidak lengkap dan keliru karena terkait dengan kepentingan masyarakat,” jelas Ketua DPD HPJI DIY, Tjipto Haribowo.
Tjipto menyebutkan, dokumen perencanaan yang baik tentunya memuat secara detail tentang bentuk konstruksi, berikut tahap-tahap pelaksanaanya.