Dicekoki Miras Digilir Bergantian, Saat Diantar Pulang Para Pelaku Ketemu Ayah Korban
Perempuan di bawah umur itu diduga dirudapaksa oleh sejumlah pria. Tiga dari enam pelaku tersebut bahkan juga masih di bawah umur
Nasib nahas dialami oleh ES, pelajar SMP di Garut. Perempuan di bawah umur itu diduga dirudapaksa oleh sejumlah pria. Tiga dari enam pelaku tersebut bahkan juga masih di bawah umur. Pelaku itu di antaranya adalah UJ (44), IL (18), MU (21), SJ, A, dan BA. Mereka merupakan warga Kecamatan Cisompet.
.
.
KASATRESKRIM Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Senin (30/9/2019).
Adapun para pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong.
"Dilakukan enam pelaku terhadap siswi SMP berinisial ES terjadi pada Senin sekitar pukul 20.00," ujar Maradona kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Lebih lanjut, Maradona menuturkan kronologi korban bisa berkumpul dengan enam pelaku.
Awalnya, korban dibawa oleh pelaku SJ dan A.
SJ dan A adalah teman sekolah ES.
Korban diajak kumpul sambil minum-minuman keras.
Sesampainya di lokasi, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras itu.
Barulah saat korban mabuk, disetubuhi oleh para pelaku.
Korban disetubuhi secara bergilir.
"Saat itu korban dicekoki miras sampai mabuk. Setelah mabuk lalu digilir pelaku," katanya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, korban diantarkan pulang oleh dua pelaku.
Pelaku yang mengantar korban adalah UJ dan IL.
Mereka mengantar korban menggunakan sepeda motor ke Kecamatan Pameungpeuk.
Namun, kejadian tak terduga terjadi di tengah perjalanan.
Mereka bertemu dengan ayah korban.
Saat bertemu ayah korban, pelaku mengaku sebagai tukang ojek.
"(Pelaku) menyerahkan korban di jalan kepada ayahnya," ujarnya.
Orang tua korban curiga melihat kondisi putrinya yang linglung dan gelagat mencurigakan dari para pelaku.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian ke kantor polisi setempat.
Sesampainya di Polsek Pameungpeuk, mereka diarahkan agar melapor ke Polsek Cisompet.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres karena situasi di sana rawan.
Keluarga korban merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya," ujarnya.
Tetapkan 4 tersangka
Polres Garut telah menetapkan empat dari enam orang sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP Kecamatan Pameungpeuk.
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah melalui Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, empat orang yang jadi tersangka yakni UJ (44), IL (18), MU (21), dan BA.
Tersangka BA merupakan pelaku yang masih di bawah umur.
"Kemarin ada enam orang.
Tiga orang dewasa jadi tersangka semua.
Untuk anak di bawah umur hanya BA saja.
Yang dua enggak ikut menyetubuhi.
Tapi ada di lokasi," ucap Maradona, Kamis (3/10/2019).
Penetapan tersangka itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan korban.
Selain korban berinisial ES, terdapat dua anak perempuan yang ikut berkumpul saat kejadian.
"Jadi anak perempuannya ada tiga saat itu.
Tapi yang jadi korban hanya satu," katanya.
Menurut keterangan korban, ia dipaksa untuk menenggak minuman keras.
Namun para pelaku membantah telah memaksa korban untuk minum.
"Itu direncanakan. TKP kan rumah kosong.
Kalau ada tiga dewasa dan anak di bawah umur itu kan tidak mungkin tanpa janjian," ujarnya. (*)
Pelajar di Brebes Diperkosa Empat Remaja di Sawah
Seorang pelajar di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, S(15) menjadi korban pemerkosaan empat pemuda. Aksi bejat para pelaku dilakukan di area persawahan di dekat underpass Banjaratma, Kecamatan Bulakamba.
Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, satu orang lainnya masih menjadi buronan.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Karjono (22), warga Desa Klampok, RT 2 RW 8, Kecamatan Wanasari, AF (16), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Amakun Fadilan (19), warga Desa Tanjungsari, Wanasari.
Seorang pelaku yang masih buron yaitu Dedi alias Dublag (19), warga Desa Keboledan, Wanasari.
Dari keterangan seorang pelaku, Karjono mengatakan, korban SA merupakan kenalan temannya Dedi, melalui facebook.
Melalui Dedi yang saat ini masih buron, ia merencanakan untuk memerkosa korban.
"Yang punya ide saya dan Dedi.
Korban itu kenalan Dedi di facebook.
Setelah diajak ketemuan, korban terus kami jemput untuk kami ajak ke pasar malam," kata Karjono, saat gelar perkara di Mapolres Brebes, Rabu (28/8/2019).
Di perjalanan, korban bukannya diajak ke pasar malam seperti yang dijanjikan.
Namun korban di bawa ke area persawahan di Banjaratma, Kecamatan Bulakamba.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya bersama dua pelaku lainnya yang sudah menunggu.
"Korban diancam Dedi kalau tidak mau melayani nanti dibunuh.
Korban disuruh diam jangan berteriak.
Saya ikut memegangi korban waktu itu," ucapnya.
Karena takut ancaman akan dibunuh, korban pun akhirnya terpaksa melayani keempat pelaku secara bergiliran.
Usai diperkosa korban diantarkan pulang sampai ke desanya.
Usai kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua.
Pihak keluarga yang tak terima, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, usai menerima laporan, anggota langsung melakukan pencarian para pelaku.
Dua pelaku di antaranya yaitu Karjono dan AF ditangkap Senin (26/8/2019) malam.
Sedangkan satu pelaku yaitu Amakmun ditangkap Selasa (27/8/2019) malam.
"Diawali dari laporan keluarga korban, kita melakukan pencarian dan penangkapan.
Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan satu pelaku masih dalam pencarian," kata Tri Agung.
Ia mengungkapkan, pemerkosaan terhadap korban berawal dari kenalannya dengan Dedi melalui facebook.
Korban kemudian diajak bertemu dan jalan-jalan.
Namun, korban kemudian di bawah ke suatu tempat yaitu di area persawahan untuk diperkosa bersama-sama.
"Korban diajak ke area persawahan di daerah Bulakamba yang kemudian diajak berhubungan seksual dengan empat orang pelaku.
Korban diancam jika tidak mau berhubungan," paparnya.
Dari keterangan para tersangka, aksi bejat tersebut dilakukan bukan di bawah pengaruh minuman keras.
Menurut Tri Agung, aksi para pelaku dikarenakan karena pergaulan bebas anak jalanan.
"Mereka ini anak jalanan yang terpengaruh pergaulan bebas.
Jadi saat kejadian tidak terpengaruh minuman keras," tegasnya.
Ketiga pelaku saat ini mendekam di Rutan Mapolres Brebes.
Selain mengamankan tiga pelaku, Satreskrim Polres Brebes juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)