Kota Yogya
Proyek Saluran Air Hujan, Forpi : Jangan Terlalu Lama, Warga Butuh Kepastian
Forpi Kota Yogyakarta menilai Saluran Air Hujan (SAH) yang sudah digali di Jalan Babaran, Yogyakarta segera ditutup.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menilai Saluran Air Hujan (SAH) yang sudah digali di Jalan Babaran, Yogyakarta segera ditutup.
Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan lubang galian cukup besar dan membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, dalam lubang tersebut saat ini berisi genangan air, bahkan sudah banyak jentik-jentik nyamuk.
"Kami melakukan pantauan ke proyek SAH di Jalan Babaran hari ini.Ternyata tidak berbeda dengan pantauan kami 21 Agustus lalu. Lubang galian masih ada, sekarang sudah ada genangan air dan jentik-jentik," katanya, Rabu (2/10/2019).
• Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen
"Yang berbeda lagi, sekarang oleh warga ditanami jagung. Memang bukan untuk protes, tetapi kan ini juga harus diperhatikan," sambungnya.
Ia memahami bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta sangat berhati-hati dalam menyikapi kelanjutan proyek SAH yang mangkrak tersebut.
Namun menurut dia harus segera ada kejelasan. Hal itu karena dampak mangkraknya proyek yang mengganggu masyarakat.
Saat ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) merekomendasikan agar kontrak dengan pihak kontraktor yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
• Terkait Kelanjutan Proyek Saluran Air Hujan Supomo, Inspektorat Masih Tunggu Surat KPK
Namun demikan, tindaklanjut dari proyek masih belum jelas, sebab belum ada rekomendasi dari KPK.
"Forpi sangat memahami sikap Pemkot Yogyakarta yang berhati-hati. Inspektorat juga sudah menghubungi KPK, namun juga belum ada jawaban. Memang betul harus begitu, tetapi sampai kapan," lanjutnya.
Ia manambahkan, jika mengutip dari pernyataan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, KPK hanya fokus pada penanganan perkaranya.
KPK tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan fatwa atau menilai lanjut atau tidaknya proyek SAH itu.
"Lalu kalau sudah ada pernyataan itu pemkot menunggu apa? Tetapi KPK juga harus memberikan kepastian. Jangan terlalu lama, warga kan juga butuh kepastian," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
