Sleman
Bakal Calon Bupati Sleman dari PDI Perjuangan Berasal dari Birokrat
PDI Perjuangan Sleman telah mengirim nama yang diajukan ke pusat untuk dijadikan bakal calon (balon) bupati.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
"Koalisi ya mencari partai yang kuat di Sleman. Rencananya akan koalisi 3-4 partai.Kita pasti koalisi," jelasnya.
• KPU Sleman Samakan Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 dengan Pemilu 2019
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Sleman Arif Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim bernama tim tujuh untuk menjaring kader yang akan diajukan dalam pilkada mendatang.
"Baru membentuk tim, kalau pendaftaran belum," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia belum bisa berkomentar banyak. Terkait siapa yang berpotensi untuk diajukan.
"Semua punya potensi. Dari internal maupun eksternal. Politik kan dinamis," katanya.
Sedangkan terkait koalisi, sejauh ini pihaknya juga belum menentukan partai mana yang akan digandengnya.
Walaupun dia menyebut telah menjalin komunikasi dengan beberapa partai.
Di tubuh penyelenggara pemilu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) hanya dibuka selama 3 hari, yaitu pada 16-18 Juni 2020 mendatang.
Trapsi mengatakan pendaftaran tersebut dibuka bagi paslon yang diusung oleh partai politik (parpol) dan gabungan.
• KPU Sleman Terima Anggaran Dana Hibah untuk Pilkada Rp25,1 Miliar
Syarat bagi satu parpol untuk mengusung paslon adalah memiliki jatah 10 kursi atau 20 persen di DPRD Sleman.
Namun jika perolehan kursi di parpol tidak mencapai syarat tersebut, maka bisa berkoalisi dengan parpol lainnya.
"Sedangkan untuk paslon perorangan kami buka pendaftaran di awal tahun, karena harus melalui berbagai tahapan," jelas Trapsi.
Sesuai UU 10/2016, paslon perorangan disyaratkan memiliki dukungan sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Artinya mereka perlu dukungan sebanyak 58,069 dari 774,609 pemilih.
Tahapan yang harus dilewati antara lain verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Sleman dan verifikasi faktual oleh badan Ad Hoc KPU.
"Bukti yang harus diserahkan adalah lembar tandatangan dukungan serta fotokopi KTP pendukung," kata Trapsi.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)