Pemda DIY Sayangkan Pelajar Terlibat Aksi Unjuk Rasa #GejayanMemanggil 2
Pemda DIY Sayangkan Pelajar Terlibat Aksi Unjuk Rasa #GejayanMemanggil 2
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyayangkan adanya pelajar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa, Senin (30/9/2019).
Hal ini lantaran para pelajar ini masih belum cukup umur untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa dan terkait dengan politik negara.
“Kalau pelajar diajak demo dan turun ke jalan kami prihatin. Mereka masih belum cukup umur dan masih mencari jati diri,” jelas Asisten Pemberdayaan Sumberdaya Masyarakat Pemda DIY, Arofa Noor Indriani, Senin (30/9/2019).
Dia mengatakan, unjuk rasa yang dilaksanakan pelajar ini memang seharunya mendapatkan kontrol dari orang tua dan juga institusi pendidikan.
• Sejumlah Pelajar Ikut Aksi #GejayanMemanggil 2, Ini Alasan Mereka
Jika selama jam sekolah, hal menjadi tanggung jawab dari institusi pendidikan atau sekolah. Sementara, jika di luar jam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua.
“Selama jam sekolah juga harusnya diusahakan jangan ada jam kosong. Kalau jam kosong diskusi atau diajak untuk membahas materi atau kurikulum yang dibutuhkan oleh pelajar. Jangan arahkan ke demo dulu, usia SMP dan SMA jangan diajari dulu. Belum ngerti diajak siapa, diiming-imingi dan tidak tahu plus minus soal tata negara,” urainya.
Dinas Pendidikan pun telah memberikan surat edaran terkait dengan hal ini. Termasuk, sudah mengumpulkan para kepala sekolah untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa.
• Banyak Pelajar Ikut Aksi #GejayanMemanggil 2, Ini Komentar Dikmenti
Di satu sisi pihaknya juga cukup prihatin dengan masih maraknya geng dan juga aksi klitih di kalangan pelajar DIY. Tak jarang klitih pelajar ini juga memakan korban jiwa, sehingga hal ini perlu perhatian dan juga penanganan yang tepat.
“Klitih ini menjadi keprihatinan kami dan sebenarnya regulasi sudah banyak. Bahkan sudah ada sosialisasi terkait dengan aturan ini. Ada beberapa faktor yang turut mempengaruhi persoalan ini,” jelasnya. (Tribunjogja I Agung Ismiyanto)
