Viral Gambar 'Proyek Tol di DIY', DPUESDM Yogyakarta: Itu Tidak Benar
Pada gambar yang bertuliskan Proyek Tol di DIY disebutkan bahwa trase tol sudah disetujui. disebutkan pula titik tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
“Bolanya sekarang sudah ada di tangan pemrakarsa kami tunggu saja. Kalau memang ingin cepat ya secepatnya dilengkapi, “ ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sebagai bagian dalam institusi yang melayani dan pasif. Pihaknya terus menunggu kelengkapan dokumen termasuk nantinya permohonan IPL.
Di sisi lain jika nanti ada kelengkapan pihaknya akan melakukan cek lapangan untuk memastikan data persil dan bidang yang dilampirkan dalam dokumen perencanaan ini.
“Kami masih menunggu permintaan IPL secara formal (dari Dirjen Bina Marga). Sejauh ini kami sudah menerima dokumen perencanaannya,” jelas Gatot.
Gatot menjelaskan dalam dokumen perencanaan ini disebutkan kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).
Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.
Adapun kebutuhan tanah untuk ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlati.
Sementara, untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta seluas 47 Ha ini berada di tujuh desa yang berada di tiga kecamatan yaitu Mlati, Seyegan, dan Tempel di Kabupaten Sleman.
Setelah IPL terbit nantinya, tahap selanjutnya baru sosialisasi kepada masyarakat. Kalau memang akan dibuat awal tahun maka segera harus (permohonan IPL).
“Kami juga melakukan cek di lapangan, karena gambar di kertas berbeda dengan kondisi sebenarnya, “ paparnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) DIY, Krido Sulaksono kepada Tribun Jogja, menjelaskan, pihaknya berhati-hati dan mencermati terkait dengan alas hak kepemilikan tanah.
Diantaranya adalah terkait kejelasan bidang dan persil, karena belum lengkap dan sempurna kami kembalikan.
Pencermatan pada alas hak berupa hak milik, tanah kas desa yang kemudian divalidasi dan diverifikasi ini merupakan arahan dari Gubernur DIY dan disposisi dari Sekda DIY.
Landasan aturan dalam verifikasi ini esuai dengan Pergub nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman verifikasi dokumen perencanaan (dokren) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Prinsipnya memang harus hati-hati, cermat, valid. Apalagi ini masih proses pentahapan pencermatan dokren dan belum masuk di etape selanjutnya, " paparnya.
Krido menambahkan, pada bulan ini pihaknya akan mendapat arahan dari Sekda DIY untuk menindaklanjuti kekurangan berkas tadi. Termasuk, kepastian penganggaran pun nantinya akan disertakan dalam dokumen yang sudah dilengkapi. ( Tribunjogja.com | Agung Ismianto )