Viral Gambar 'Proyek Tol di DIY', DPUESDM Yogyakarta: Itu Tidak Benar
Pada gambar yang bertuliskan Proyek Tol di DIY disebutkan bahwa trase tol sudah disetujui. disebutkan pula titik tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta masyarakat berhati-hati terkait dengan gambar yang menjelaskan titik tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya yang beredar viral. Hal ini lantaran gambar ini bisa disalah artikan dan membuat peluang munculnya spekulan tanah.
.
.
.
Pada gambar yang bertuliskan “Proyek Tol di DIY” ini disebutkan bahwa trase tol sudah disetujui.
Bahkan disebut nantinya tol Yogya-Solo akan menyambung dengan tol Bawen-Yogya dan tol Kulonprogo-Cilacap.
Dalam gambar ini juga disebutkan beberapa titik penting seperti simpang susun tol Seyegan menuju ke Bligo dan sebagainya.
“Ini bukan resmi dan saya tidak tahu. Saya juga pernah diberitahu beberapa orang terkait gambar ini dan saya jawab ini tidak benar,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) DI Yogyakarta , Hananto kepada Tribun Jogja, Kamis (26/9/2019).
• Sutradara Sexy Killers Ditangkap, Ini Penuturan Sang Istri saat Dandhy Dibawa Polisi
Hananto menjelaskan, pihaknya selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menunggu pengumuman dan sosialisasi resmi dari Pemda DIY.
Hal ini karena dokumen perencanaan dan Izin Penetapan Lokasi (IPL) juga masih menunggu.
“Kami khawatir nantinya akan menjadi objek spekulan tanah. Maka, harus menunggu sosialisasi resmi dari dinas. Gambar seperti ini memunculkan peluang spekulan. Sekarang ini medsos menyesatkan dan perlu hati-hati,” jelasnya.
Sebelumnya Pemda DIY telah mengumumkan enam exit dan entry tol yang akan menghubungkan tol sepanjang Lottemart, Maguwoharjo hingga Trihanggo, Sleman di ringroad barat.
Dalam waktu yang belum ditentukan, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan pembangunan tol ini.
Masyarakat pun dihimbau untuk tidak tergiur dengan para spekulan tanah.
Enam pintu exit dan entry ini dari timur ada di Purwomartani, Maguwoharjo, UPN, Monjali, Trihanggo, dan Sleman. Khusus untuk Trihanggo, ada dua pintu exit dan entry, yakni satunya berada di dekat The Westlake Resto dan satunya berada di kawasan Kronggahan.
Penempatan pintu exit dan entry di kawasan ini dikonsepkan tol tidak terpisahkan dengan titik-titik pusat ekonomi.
Dia menjelaskan, untuk jalur tol yang dibuat melayang atau elevated ini nantinya akan sepanjang 11 kilometer di atas ringroad.
Untuk jarak pintu exit dan entry ini akan dibuat setiap dua kilometer sesuai dengan aturan Pemerintah pusat.
Kepala Bappeda DIY, Budi Wibowo menjelaskan, sejauh ini gambaran untuk titik-titik tol masih sesuai dengan pernah dijelaskan.
Namun, untuk rencana trase yang tepat memang belum diumumkan secara resmi.
“Hal ini nantinya ada proses IPL dan juga sosialiasi kepada masyarakat,” urainya.
Tunggu IPL
Menanggapi hal ini, Sekda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, gambar yang diterima masyarakat ini dimungkinkan tidak memuat secara detail.
Dia tetap meminta agar masyarakat menunggu proses IPL dan sosialisasi dan Pemda akan mengumumkan trasenya secara mendetail.
“Kalau secara kebijakan iya benar ada tol Yogya-Solo, Bawen-Yogya, hingga Yogya-Cilacap. Tetapi, secara detail tidak seperti itu. Kami akan memberikan gambaran kepada masyarakat lebih jelas lagi,” jelasnya.
Gatot juga meminta masyarakat tidak terpancing isu-isu apalagi munculnya spekulan tanah yang meresahkat.
“Tunggu saja proses IPLnya dan kami nanti ada sosialisasi juga,” ujarnya.
Bola Percepatan Pembangunan Tol di Tangan Pemrakarsa
Diberitakan Tribunjogja.com sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, dokumen perencanaan pembangunan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya dikembalikan karena data persil dan bidang belum bisa dibaca.
Dia juga menegaskan, cepat atau tidaknya keluarnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) ini tergantung dari pihak pemrakarsa pembangunan tol ini.
“Dokumen Perencanaan sudah kami serahkan karena belum bisa untuk membaca persil, maka perlu dilengkapi,” ujar Gatot, Senin (23/9/2019).
Pengembalian dokumen ini diserahkan pada Satker pengadaan tanah, namun pihak Satker perencanaan tidak bertemu dengan pihak Pemda DIY.
Dia menjelaskan, jika hanya membaca ruas saja tidak kelihatan. Padahal, pihak Pemda DIY menginginkan dokumen ini berisi berkas yang detail dan jelas. Hal ini nantinya akan menjadi landasan Gubernur untuk mengeluarkan IPL.
“Bolanya sekarang sudah ada di tangan pemrakarsa kami tunggu saja. Kalau memang ingin cepat ya secepatnya dilengkapi, “ ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sebagai bagian dalam institusi yang melayani dan pasif. Pihaknya terus menunggu kelengkapan dokumen termasuk nantinya permohonan IPL.
Di sisi lain jika nanti ada kelengkapan pihaknya akan melakukan cek lapangan untuk memastikan data persil dan bidang yang dilampirkan dalam dokumen perencanaan ini.
“Kami masih menunggu permintaan IPL secara formal (dari Dirjen Bina Marga). Sejauh ini kami sudah menerima dokumen perencanaannya,” jelas Gatot.
Gatot menjelaskan dalam dokumen perencanaan ini disebutkan kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).
Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.
Adapun kebutuhan tanah untuk ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlati.
Sementara, untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta seluas 47 Ha ini berada di tujuh desa yang berada di tiga kecamatan yaitu Mlati, Seyegan, dan Tempel di Kabupaten Sleman.
Setelah IPL terbit nantinya, tahap selanjutnya baru sosialisasi kepada masyarakat. Kalau memang akan dibuat awal tahun maka segera harus (permohonan IPL).
“Kami juga melakukan cek di lapangan, karena gambar di kertas berbeda dengan kondisi sebenarnya, “ paparnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) DIY, Krido Sulaksono kepada Tribun Jogja, menjelaskan, pihaknya berhati-hati dan mencermati terkait dengan alas hak kepemilikan tanah.
Diantaranya adalah terkait kejelasan bidang dan persil, karena belum lengkap dan sempurna kami kembalikan.
Pencermatan pada alas hak berupa hak milik, tanah kas desa yang kemudian divalidasi dan diverifikasi ini merupakan arahan dari Gubernur DIY dan disposisi dari Sekda DIY.
Landasan aturan dalam verifikasi ini esuai dengan Pergub nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman verifikasi dokumen perencanaan (dokren) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Prinsipnya memang harus hati-hati, cermat, valid. Apalagi ini masih proses pentahapan pencermatan dokren dan belum masuk di etape selanjutnya, " paparnya.
Krido menambahkan, pada bulan ini pihaknya akan mendapat arahan dari Sekda DIY untuk menindaklanjuti kekurangan berkas tadi. Termasuk, kepastian penganggaran pun nantinya akan disertakan dalam dokumen yang sudah dilengkapi. ( Tribunjogja.com | Agung Ismianto )