Gunungkidul

Belum Semua Fasilitas Smart SIM Dapat Dinikmati Masyarakat Gunungkidul

Masyarakat Gunungkidul harus bersabar untuk dapat menggunakan fasilitas Smart SIM yaitu sebagai uang elektronik.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kasi SIM Ditalantas Polda DIY, Kompol Sugiyanto menunjukkan perbedaan SIM lama dan DIM baru, Rabu (25/9/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Smart SIM telah resmi diberlakukan oleh jajaran Satlantas Polres Gunungkidul, telah resmi diberlakukan pada senin (23/9/2019) lalu.

Masyarakat Gunungkidul harus bersabar untuk dapat menggunakan fasilitas Smart SIM yaitu sebagai uang elektronik.

Hal tersebut diutarakan oleh Kasatlantas, Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan, Jumat (27/9/2019).

"Ada beberapa keunggulan Smart SIM yaitu dapat difungsikan sebagai uang elektronik yang besarannya maksimal Rp 2 juta tetapi untuk menggunakan fasilitas tersebut masyarakat harus lebih bersabar karena saat ini sedang dalam proses," katanya.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Ia menjelaskan perbedaan SIM biasa dengan Smart SIM adalah, Smart SIM selain digunakan sebagai surat izin mengemudi juga bisa merekam kejadian lalu lintas bagi pemegang Smart SIM.

"Smart SIM bisa merekam jumlah pelanggaran, lalu juga bisa merekam data kecelakaan," imbuhnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan diterbitkannya Smart SIM.

Karena bagi pemilik kartu SIM lama tetap bisa digunakan hingga masa berlaku SIM habis.

"Untuk proses pengajuan tidak jauh berbeda dengan pengajuan SIM biasa, yang membedakan hanya teknologinya saja," katanya.

Anang menambahkan, perbedaan lain dengan SIM lama terletak pada masa berlaku SIM.

SIM lama masa berlaku mengikuti tanggal lahir sedangkan Smart SIM masa berlaku disesuaikan dengan tanggal pembuatannya.

Belum Semua Warga Yogyakarta Memahami Fitur-fitur Baru dari Smart SIM

“Kalau SIM biasa disesuaikan dengan tanggal lahir, tapi kalau Smart SIM disesuaikan dengan tanggal pembuatan. Sebagai contoh, kalau buat di tanggal 27 September, maka masa berlakuknya hingga 27 September 2024,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kanit Register dan Identifikasi, Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Jarwanto.

Menurut dia, dari kegunaan tidak beda jauh, tapi untuk Smart SIM memiliki lebih banyak fungsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved