Yogyakarta
Soal Kekerasan Pelajar, Gubernur DIY : Diproses Hukum Saja
Penegakan hukum ini harus konsisten agar menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan agar pelajar yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menyebabkan EG (17) seorang pelajar tewas, diproses hukum.
Penegakan hukum ini harus konsisten agar menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Diproses hukum saja," ujar Sultan saat ditemui Tribunjogja.com usai menghadiri rapat koordinas nasional (rakornas) BKN di Hotel Marriot, Rabu (25/9/2019).
• Isuzu Traga, Extra Untungnya, Lega Muatannya! Buktikan di Pasar Nduku Magelang
Sultan berharap kasus ini tidak lagi berulang di Yogyakarta.
Untuk itu penegakan hukum yang tegas menjadi kunci bagi pelajar yang melakukan kekerasan dan tidak mencerminkan budaya Yogyakarta.
"Konsisten hal itu tidak bisa lagi hanya dengan memanggil orang tua. Karena kejadiannya berulang lagi, " paparnya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, akan memberi sanksi hukum tegas terhadap pelaku kekerasan meskipun berada di bawah umur.
• Polisi Sebut 4 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar Yogya Pernah Terlibat Tindak Pidana
Namun, cara-cara hukum yang dijalankan nantinya akan sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak.
“Ini perkelahian antar pelajar, ada ketidak puasan saling bersinggungan muncul korban. Kami sudah amankan pelakunya sudah ada Sembilan orang yang kami amankan,” jelasnya.
Dia pun mengatakan, tindakan yang dilakukan para pelaku ini sudah melampaui batas dan harus diberi tindakan tegas.
Namun, pihaknya tetap mengedepankan undang-undang pidana anak.
Pihaknya pun akan memperlakukan pelaku dengan dengan sistem peradilan anak.
• Geng Pelajar Picu Tindak Kekerasan, Kapolda DIY Sebut Perlu Kontrol Orang Tua dan Sekolah
“Ada pendamping, sel juga harus dipisah. Sementara, para pelaku, terancam sanksi hukum lebih dari 7 tahun. Harus ada penegakan hukum agar ada efek jera dan tidak seenaknya sendiri,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan event olahraga tersebut sudah cukup baik supaya terjadi ikatan persahabatan di antara pelajar.
Pihaknya pun akan melakukan antisipasi terkait dengan persoalan kekerasan di kalangan pelajar.
Diantaranya adalah menyiagakan dua polisi di sejumlah sekolah yang dinilai bermasalah dan memiliki rekam jejak perkelahian.
”Disdikpora membuat kebijakan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan,” katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Ulang Tahun ke-5, Ren Florist Konsisten Kolaborasi dengan UMKM Lewat Pop Up Market Folkatory |
![]() |
---|
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Diizinkan Masuk Tamansari Yogyakarta |
![]() |
---|
Diduga Selang Gas Bocor, Dapur Rumah di Yogyakarta Terbakar |
![]() |
---|
Penjelasan BMKG Soal Cuaca DI Yogyakarta yang Terasa Lebih Panas Belakangan Ini |
![]() |
---|
Penyempunaan Desain Tol Yogyakarta-Bawen Ruas Banyurejo Ditarget Oktober 2021 |
![]() |
---|