Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Kasus Intimidasi Wartawan Kompas.com Saat Liput Demo di DPR
Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Kasus Intimidasi Wartawan Kompas.com Saat Liput Demo di DPR
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus intimidasi terhadap wartawan menimpa jurnalis Kompas.com saat meliput aksi unjuk rasa di gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019).
Saat itu, wartawan Kompas.com merekam pengeroyokan polisi terhadap seorang pria yang jatuh tersungkur di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019).
Peristiwa intimidasi terhadap wartawan Kompas.com itu bermula saat wartawan kami yang ada di dalam gedung JCC melihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia di atas 30 tahun.
Pria itu mengenakan kaos dan celana panjang. Tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi.
Wartawan Kompas.com merekam momen ini dari balik dinding kaca JCC.
• Tolak Usulan Rombak RKUHP, Yasonna : Ah No Way! Sampai Lebaran Kuda Enggak Akan jadi Ini Barang
Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta untuk berhenti merekam.
Wartawan kami pun sudah menjelaskan soal profesinya sebagai wartawan sehingga dapat mengabadikan peristiwa tersebut.
Namun, polisi itu tak peduli dan marah.
Kompas.com kembali menimpali bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun, polisi itu tetap memaksa agar video bersangkutan dihapus.
• Demo Penolakan RKUHP Masif, Jusuf Kalla : Pemerintah dan DPR Harus Segera Buka Dialog dengan Publik
Permintaan itu pun ditolak. Wartawan kami langsung berjalan ke arah pintu kaca JCC.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menindak anggota kepolisian yang berusaha menghalangi wartawan dalam pengambilan gambar atau video aksi unjuk rasa di gedung DPR Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mencari identitas anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi tersebut.
"Kami koordinasi dengan Propam. (Identitas masih dicari) baru mau koordinasi," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
• Sambil Bawa Keranda Bertuliskan Indonesia Berduka, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Sulut
Menurut Argo, setiap anggota polisi dilarang mengintimidasi wartawan saat bekerja.
Setiap wartawan memiliki hak untuk mengambil gambar dan video di tempat publik.
"Tidak boleh untuk menghalangi media mengambil gambar. Silakan saja mengambil gambar pada setiap kegiatan di tempat publik," ujar Argo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wartawan Kompas.com Diintimidasi Polisi, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Propam", .