Awkarin Bagikan Ribuan Nasi Kotak Untuk Mahasiswa yang Berunjuk Rasa

Selebgram Karin Novilda atau Awkarin memberikan bantuan logistik berupa nasi kotak kepada para mahasiswa yang melakukan demonstrasi

Editor: Mona Kriesdinar
Tribun Style
Awkarin 

TRIBUNJOGJA.COM - Selebgram Karin Novilda atau Awkarin memberikan bantuan logistik berupa nasi kotak kepada para mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Gedung DPRI RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Bersama tim logistik, Awkarin yang ikut turun langsung memasok 3.000 nasi kotak untuk dibagikan kepada para mahasiswa pengunjuk rasa.

"Perjuangan banget mau nganterin 3.000 nasi kotak buat kakak-kakak yang lagi demo. Hari ini sepertinya semua kerjaanku harus di-postpone demi mengantarkan makanan untuk mereka yang sudah hebat dan lelah seharian di jalan. Doakan kami," tulis Awkarin dalam video pada insta story akun Instagram-nya, @ awkarin seperti dikutip Kompas.com, Selasa.

Tiga Mahasiswa Kritis Setelah Bentrok dengan Aparat Kepolisian Saat Demo di DPRD Sumatera Selatan

Pada video lainnya, terlihat 3.000 nasi kotak yang dibawa Awkarin lewat truk boks diturunkan.

Sejumlah anggota tim logistik dan mahasiswa terlihat membawa paketan-paketan nasi boks pada kantong-kantong plastik merah.

"Bersama tim logistik dari salah satu aktivis kenalan di Twitter," tulis Awkarin.

Demo Mahasiswa di Makassar Berakhir Ricuh, Massa Rusak Mobil Polisi

Awkarin yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat menenteng paketan nasi boks dalam kantung plastik.

Namun, karena situasi dan kondisi yang padat akibat membeludaknya para mahasiswa, satu-satunya akses jalan adalah dengan menyusuri Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Perjuangan nyeberang benar-benar luar biasa. Ini salah satu akses kami jalan," kata Awkarin dalam video tersebut.

Adapun, aksi demo oleh mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019).

Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X : Kalau Mau Demo, Silahkan. Asal Tidak Melakukan Perusakan

Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241). (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awkarin Bagi-bagi 3.000 Nasi Kotak untuk Mahasiswa Pengunjuk Rasa di DPR"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved