BREAKING NEWS : Ribuan Mahasiswa Aksi #GejayanMemanggil Mulai Berdatangan Menuju Pertigaan Colombo
Dari pantauan Tribunjogja.com, ribuan massa yang membawa atribut ini mulai berdatangan sekira pukul 12.30 WIB.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ribuan massa aksi long march #GejayanMemanggil mulai berdatangan menuju Pertigaan Colombo, Senin (23/9/2019) siang.
Dari pantauan Tribunjogja.com, ribuan massa yang membawa atribut ini mulai berdatangan sekira pukul 12.30 WIB.
Mereka berjalan kaki dari arah Jalan Colombo sisi selatan dan Jalan Colombo sisi utara.
Narahubung Aliansi Rakyat Bergerak yang juga berpartisipasi dalam #GejayanMemanggil, Nailendra, mengatakan aksi tersebut menuntut penundaan RKUHP dan merevisi RUU KPK. Mereka juga menolak sejumlah pasal di RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan.
"Kami perkirakan minimal akan ada 2000 lebih peserta aksi," kata Nailendra melalui pesan singkat. (*)
• Massa Mahasiswa #GejayanMemanggil Gelar Long March, Ruas Jalan Kolombo Macet
• Aksi #GejayanMemanggil, Ini 7 Poin Tuntutan yang Diusung Massa Aksi
• Begini Sikap Kampus di DIY terhadap Aksi Damai #GejayanMemanggil

Diberitakan sebelumnya, Mahasiswa gabungan dan elemen di Yogyakarta direncanakan menggelar aksi damai bertajuk #GejayanMemanggil, pada Senin (23/9/2019) siang ini.
Aksi tersebut rencananya akan dipusatkan di Simpang Tiga Gejayan - Colombo, yang diikuti oleh ribuan mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Yogyakarta.
Dalam rencana aksinya, mereka memprotes beberapa revisi undang-undang yang menurut mereka bermasalah, di antaranya Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam privasi dan demokrasi.
Mereka juga merespon pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Melalui rilis yang diterima oleh media, berikut beberapa tuntutan aksi damai yang digelorakan oleh Aliansi Rakyat Bergerak adalah:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.