CPNS 2019

Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Bocoran BKN dan Rincian Formasi Guru dan Tenaga Kesehahatan

seleksi CPNS 2019 akan diikuti 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Hal tersebut dibagikan akun resmi BKN

Editor: Rina Eviana
Kompas.com
Foto Saat Tes CPNS 

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

“Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti di sanksi Mendagri (Tjahjo Kumolo),” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu.

Namun, Syafruddin tak menjelaskan secara detail apa sanksi bagi pemerintah daerah yang masih membandel merekrut tenaga honorer.

Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya.

Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK,” kata mantan Wakil Kepala Polri itu.

Mengenai pendidikan para tenaga honorer yang belum memenuhi klasifikasi, Syafruddin menjelaskan pemerintah akan menyekolahkan mereka jika nantinya sudah diangkat PNS.

“50 persen ( ASN) sudah sarjana, tugas kita semua untuk yang sisanya itu bagaimana caranya di S1 kan,” ujarnya

Pendaftaran CPNS dan PPPK.

Tahun ini pendaftaran CPNS dan P3K  segera dibuka.

Maka dari itu ada beberapa hal yang harus kamu ketahui dan persiapkan dari sekarang.

Kualifikasi 6 Jabatan di Keppres Nomor 17 Tahun 2019

Bahkan tak seperti tahun sebelumnya, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 tersebut bahkan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019

Jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun diantaranya adalah yakni

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved