Dalam RKUHP, Orang yang Memperlihatkan Alat Kontrasepsi ke Anak-anak Bisa Didenda Rp 1 Juta
Dalam RKUHP, Orang yang Memperlihatkan Alat Kontrasepsi ke Anak-anak Bisa Didenda Rp 1 Juta
TRIBUNJOGJA.COM – Setiap orang yang secara terang-terangan menunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak dapat dipidana dengan pidana denda sebesar Rp 1 juta.
Hal itu tertuang dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Hal tersebut diatur di bagian ketiga RKUHP dengan tajuk mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat penggugur kandungan.
Pasal 414 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.
• Tindaklanjuti Teror Pria Misterius di Desa Kroyo Purworejo, Polisi Tingkatkan Pengawasan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta.
Dalam Pasal 415, diatur pula larangan menunjukkan alat penggugur kandungan.
“Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun denda kategori II nilainya Rp 1 juta. Namun, ada pengecualian untuk kedua pasal tersebut.
Memperlihatkan alat kontrasepsi dan alat penggugur kandungan tidak akan dipidana jika tujuannya untuk edukasi maupun sosialisasi pencegahan penyakit menular.
• BREAKING NEWS : Seorang Perawat di Bantul Dibacok Orang Tak Dikenal
Dalam Pasal 416 Ayat (1), disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Asalkan, petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan pejabat berwenang. Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di RKUHP, Memperlihatkan Alat Kontrasepsi ke Anak Didenda Rp 1 Juta",.