Pemprov DIY Tindak Perusahaan yang Tidak Ikutkan Karyawannya dalam Program BPJS
Pemprov DIY Tindak Perusahaan yang Tidak Ikutkan Karyawannya dalam Program BPJS
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga kini, masih ada perusahaan yang belum mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Meski jumlahnya tak lagi banyak, namun hal ini tetap menjadi perhatian serius dari pemerintah DIY.
Hal ini disampaikan oleh Amin Subargus, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaa dan K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi DI. Yogyakarta
Amin mengatakan, beberapa perusahaan juga sudah memberikan tunjangan kematian bagi karyawannya, di samping BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
• Warga Terdampak Proyek SAH Kirim Surat ke Pemkot Yogyakarta
Namun, memang masih ada yang bandel tidak mengikutsertakan karyawannya pada program-program tersebut.
"Sampai bulan September tahun ini kami sudah menangani Tipiring terkait hal ini di 6 perusahaan. Rata-rata setiap bulannya menangani dua kasus tipiring bagi perusahaan yang masih membandel," ungkapnya pada Tribun Jogja, Kamis (19/9/2019).
Pasalnya, kata Amin, hal ini bersifat wajib, bukan sekedar himbauan. Karena jika perusahaan tak mematuhinya, maka bisa dikenakan sanksi hingga tanah pidana.
• Polsek Kalasan Amankan Pelaku Penodongan yang Gunakan Korek Berbentuk Pistol
"BPJS itu wajib, bukan anjuran. Ada sanksi jika tak patuh," imbuhnya.
Untuk itu pihaknya mengapresiasi upaya dari BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta yang terus mengedukasi pengusaha, badan usaha hingga UMKM agar mengikutsertakan karyawannya melalui program jaminan yang diberikan. Hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS. (Tribunjogja I Victor Mahrizal)