2.196 Posisi Bisa Dijabat Pekerja Asing, Serikat Pekerja Gugat Kepmenaker ke MA
Banyaknya tenaga kerja asing dalam aturan itu dikhawatirkan menggeser kesempatan kerja bagi pekerja lokal dan menggerus kearifan lokal.
“Kami akan mengulas jabatan baru yang ditambahkan dalam peraturan baru ini. Kalau ada pekerjaan-pekerjaan yang berpotensi mengancam kearifan lokal dan nasionalisme, kami akan minta agar itu dicabut,” ujar Muchtar.
Permudah Investasi
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, yang dihubungi terpisah mengatakan, penambahan jabatan untuk tenaga asing memang diperlukan.
“Sebab, banyak industri baru yang masuk dari investor asing kekurangan tenaga terampil,” ujarnya.
Di hampir semua sektor, Indonesia butuh tenaga asing terampil. Tidak adanya peluang kerja di jabatan tertentu sering menyulitkan investor untuk mendatangkan mereka ketika dibutuhkan.
“Ketika mereka datang ke dalam negeri dengan visa turis mereka justru dipermasalahkan imigrasi atau kepolisian,” tuturnya.

Kepmenaker 228/2019 merupakan penegas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menurut Anton, Kepmenaker kali ini dibuat menggunakan pertimbangan peningkatan investasi asing yang tidak hanya mengalir dalam bentuk dana dan teknologi, tetapi juga tenaga kerja.
Paket investasi tersebut memungkinkan adanya transfer keahlian dan pengetahuan, serta membuka lapangan pekerjaan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan ini, karena tenaga kerja asing yang dikehendaki untuk masuk adalah yang memiliki keahlian dan mereka harus melewati proses penyaringan agar mendapat izin bekerja,” pungkasnya. (Kompas.ID/Erika Kurnia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-tenaga-kerja-asing.jpg)